Kamis, 16 Juli 2015

Tempat Penimbunan Sementara

Pengertian Tempat Penimbunan

yang dimaksud dengan tempat-tempat penimbunan adalah Bangunan atau lapangan yang digunakan untuk menyimpan/menimbun barang impor/ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Tempat-tempat penimbunan tersebut terdiri dari :
  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
  2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  3. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Pengertian Kawasan Pabean
Kawasan Pabean adalah Kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

Pengertian Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya.

Fungsi Tempat Penimbunan Sementara

TPS digunakan untuk menimbun :
  • Barang Impor sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di TPS
  • Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat di timbun di TPS
Barang impor/ekspor yang ditimbun di TPS menunggu :
  • Pemuatannya, artinya Pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, atau
  • Pengeluarannya, artinya Pengeluaran barang impor dari TPS/Kawasan Pabean.
Bentuk Tempat Penimbunan Sementara 
dapat berupa :
  1. Lapangan Penimbunan;
  2. Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
  3. Gudang Penimbunan;
  4. Tangki Penimbunan.
Menimbun barang di TPS bersifat Sementara, yaitu barang impor/ekspor tersebut tidak boleh lama ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Jangka Waktu menimbun barang impor/ekspor di TPS :
  1. Tempat Penimbunan Sementara yang ada didalam area pelabuhan dibatasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
  2. Tempat Penimbunan Sementara yang ada diluar area pelabuhan (tempat lain yang disamakan) dibatasi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
Pembatasan waktu penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara dilakukan agar arus lalu lintas barang yang keluar/masuk kawasan pabean/pelabuhan tidak terhambat (kongesti).

Tidak lancarnya arus pengeluaran barang dari pelabuhan tentunya akan menyebabkan :
  1. Sewa gudang meningkat
  2. Resiko kehilangan/kerusakan barang impor/ekspor sangat tinggi
  3. Ekonomi biaya tinggi
Penimbunan barang impor/ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang melewati jangka  waktu tersebut, dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap hutang Bea Masuk atas barang impor yang ditimbun di TPS tersebut.

Untuk melihat peraturan selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara














Sumber :
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
  • Tim Penyusunan Modul.2010.Undang-Undang Pabean.Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai
  • Bahan Ajar Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN

Kamis, 18 Oktober 2012

Pemungutan Bea Keluar



Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Bea Keluar bertujuan : 
a.       menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.      melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.       mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
d.      menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar :
      a.       Kulit dan Kayu;
      b.      Biji Kakao;
      c.       Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk turunannya; 
      d.      bijih (raw material atau ore) mineral.

     Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar :
1.      Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.      barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
3.      barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
4.      barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
5.      barang pindahan;
6.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
7.   barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
8.   barang ekspor yang akan diimpor kembali. 
-     Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud Point 1,2,3,4,dan 5 diatas, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. 
-   Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Point 6 dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     Batas Nilai Pabean Ekspor diberlakukan bagi :
-     Barang Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;
-   Barang Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; dan Barang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
 atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar.


  - Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Point 7 dan 8, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti bukti pendukung.
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.

Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi : 
-        60 % dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum).
-        Nominal tertentu yang besarnya equivalent dengan 60 % (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud diatas, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik .

-     Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan tehnis terkait.
-      Sedangkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut.

Penghitungan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung dengan rumus :
Bea Keluar (advalorum) :
Tarif Bea Keluar X Harga Ekspor X Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
 Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar
Dihitung dengan rumus :
Bea Keluar (spesifik) :
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Keterangan :
-        Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di Kantor Pabean
-    Nilai Tukar yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Untuk mengetahui tarif bea keluar dapat di lihat di
Lampiran PMK Nomor 75/PMK.011/2012 




Sumber :

-     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
-   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
-        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar.  
-        Tim Penyusun Modul.2010.Teknik Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
  













http://zulhunain.blogspot.com/2012/06/penghitungan-pungutan-cukai.html

 

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me