Sabtu, 28 April 2012

Penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor

1) BEA MASUK
i) Tarif Spesifik
Bea Masuk=jumlah satuan barang X Tariff pembebanan Bea Masuk
Contoh:
Gula pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg .
Pos tariff BTKI : 1701.99.11.00 ( BM : Rp. 790,-/kg)
BM wajib dibayaar adalah: 10.000 x Rp. 790,- = Rp. 7.900.000,-
ii) Tarif Advalorum
Bea Masuk= Persentase Tarif Bea Masuk X CIF X NDPBM
Contoh:
Bahan baku obat berupa : ampicilin tryhidrate , dengan nilai CIF USD 10,000.diimpor dari India. Pos tarif dan pembebananan menurut BTKI adalah : 2941.10.20.00, besar tariff Bea Masuk :5 % ,

NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Bea Masuk = 5 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 4.500.000,-

2) BEA MASUK IMBALAN
Besarnya Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar Selisih antara subsidi dengan:
- biaya permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan untuk
   memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut .

                                      
3) BEA MASUK ANTI DUMPING
Bea Masuk Anti Dumping
=Persentase Tarif Bea Masuk Anti Dumping X CIF X NDPBM
Contoh :
Carbon Black dengan nilai CIF USD 50,000.- , ex India . Besarnya tariff Bea Masuk Anti Dumping adalah 11 % . NDPBM yang berlaku : USD 1.- = Rp.9.000,-.
Bea Masuk Anti Dumping = 11 % x 50.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 49.500.000,-

4) BEA MASUK TINDAKAN PENGAMAN
Contoh :
Peraturan Direktur jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagai berikut :
- Tahun I ( tanggal 4 Januari 2009 s/d 3 Januari 2010 : Rp. 1.200,00 / per kg.
- Tahun II ( tanggal 4 Januari 2010 s/d 3 Januari 2011 : Rp. 1.150,00/ per kg
- Tahun III ( tanggal 4 Januari 2011 s/d 3 Januari 2012 : Rp. 1.100,00/ per kg.

5) CUKAI
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Cukai, besarnya tariff untuk barang kena cukai yang diimpor adalah paling tinggi 275% x harga dasar, apabila harga dasar adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, atau paling tinggi 57 % x harga dasar, apabila harga dasar adalah harga jual eceran.

6) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPN=Persentase Tarif PPN X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh penghitungan :
PT Fahmi di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos tariff (BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM USD 1.- = Rp.9.000,- .
Nilai CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPN : 10 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00)
= Rp.10.350.000,00

7) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
PPN=Persentase Tarif PPnBM X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh perhitungan :
PT MZF di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- =Rp. 13.500.000,00
PPnBM :20 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 20.700.000,-

8) PAJAK PENGHASILAN (PPh ) PASAL 22
PPN=Persentase Tarif PPh 22 X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Besarnya tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
- untuk Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5 % x
   Nilai Impor ;
-  untuk Importir yang tidak mempunyai API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF dengan pungutan pabean dan cukai.
Contoh perhitungan :
PT Budi ( API No. 58979/IU/97) di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets ,
Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga
CIF USD 10,000.- ,
Pos tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15% , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % ) , 
NDPBM USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai CIF: 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPh : 2,5 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 2.587.500,00



Untuk memahami  Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor,
klik Link dibawah ini
Pungutan dalam rangka Impor









Sumber:
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me