Selasa, 20 Maret 2012

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap


PPh Pasal 21

Definisi
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang di lakukan oleh orang pribadi, subyek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-UndangPajak Penghasilan.

yang termasuk pemotong pajak PPh Pasal 21 adalah:
a.pemberi kerja
yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;
b.bendahara atau pemegang kas pemerintah,
termasuk bendahara atau pemegangkas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa,dan kegiatan;
c.dana pensiun, badan penyelenggara jaminansosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.orang pribadi yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
1.honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan denganjasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.honorarium atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.honorarium atau imbalan lain kepadapeserta pendidikan, pelatihan,dan magang;
e.penyelenggara kegiatan,
termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. 

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemotongan Pajak adalah:
a.kantor perwakilan negara asing;
b.organisasi-organisasi internasionalsebagaimana yang telah ditetapkan oleh MenteriKeuangan;
c.pemberi kerja orang pribadi yang tidakmelakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukankegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak PPh Pasal 21
a.pegawai;
b.penerimauang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaanbebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.pemain musik, pembawa acara, penyanyi,pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.olahragawan;
4.penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,penyuluh, dan moderator;
5.pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.pemberi jasa dalam segala bidang termasukteknik, komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi,elektronika, fotografi, ekonomi
dan sosial serta pemberijasa kepada suatu kepanitiaan;
7.agen iklan;
8.pengawas atau pengelola proyek;
9.pembawa pesanan atau yang menemukanlangganan atau yang menjadi perantara;
10.petugas penjaja barang dagangan;
11.petugas dinas luar asuransi;
12.distributor perusahaan multilevel marketingatau direct selling
dan kegiatan sejenislainnya;
d.pesertakegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannyadalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1.peserta perlombaan dalam segala bidang,antara lain perlombaan olah raga,
seni,ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2.peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,atau kunjungan kerja;
3.peserta atau anggota dalam suatukepanitiaan sebagai penyelenggara
kegiatantertentu;
4.peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.peserta kegiatan lainnya.

Tidak Termasuk Wajib Pajak PPH Pasal 21
a.pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orangyang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesiatidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannyatersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbalbalik;
b.pejabatperwakilan organisasi internasional,yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankanusaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dariIndonesia.

Tarif Pajak dan Penerapannya
Tarif PPh Pasal 17 UU PPh

diterapkan atas Penghasilan kena pajak dari
1.pegawai tetap;
2.penerima pensiun berkala;
3.pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);

4.bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.



No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp 50.000.000,- S.d. Rp 250.000.000,-
15%
3.
Di atas Rp 250.000.000,- S.d. Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp 500.000.000,-
30%
 
Pengurangan yang diperbolehkan
-Biaya Jabatan
-Iuranyang disahkan Menteri Keuangan
-Biaya Pensiun
-PTKP
Biaya Jabatan
-sebesar 5% dari penghasiian bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun
-Hanya bagi Pegawai Tetap
Biaya Pensiun
-Hanya bagi Penerima Pensiun
-Sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besarnya PTKP Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)

No.
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 24.300.000,-

2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 2.025.000,-

3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 24.300.000,
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
     Rp. 2.025.000,-

  
Ketentuan Khusus PTKP
Besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

contoh :
 DAFTAR PERHITUNGAN PPH PASAL 21 MASA PAJAK Januari  2013
No NamaK/3
Budi

1Gaji Pokok10.650.000

Tunjangan Istri     287.000

Tunjangan Anak     114.800

Tunjangan Jabatan     840.000

Tunjangan Beras     198.000

Pembulatan                -

Penghasilan Bruto 12.089.800



2Pengurang

Biaya Jabatan5%       604.490






       604.490



3Penghasilan Netto   11.485.310

Penghasilan Netto disetahunkan
 137.823.720



4PTKP

Untuk Wajib Pajak    23.400.000

Status Kawin      2.025.000

Tanggungan      6.075.000


    31.500.000



5PKP106.323.720

Pembulatan106.323.000



6PPh 21 Setahun5%(106.323.000) = Rp 5.316.150

PPh 21 Sebulan
Rp 443.000

Tambahan 20% lebih tinggi (non NPWP)-




Total PPh Pasal 21

Rp 443.000





Keterangan:
K/3 =Kawin anak 3
PKP =Penghasilan Kena Pajak
PTKP=Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tambahan 20%=Jika tidak punya NPWP


                                                            
                                                                   NPWP





Sumber:
-.Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
-.Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ./2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan  Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
-.PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)
-.Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi 2011.Yogyakarta:ANDY.
-.Slide Bahan Ajar PPh Pasal 21 Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN.



 



































































































































































































































































































































































































































 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me