PPh Pasal 21
Definisi
adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa dan kegiatan yang di lakukan oleh orang pribadi, subyek pajak
dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap,
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-UndangPajak Penghasilan.
yang termasuk pemotong pajak PPh Pasal 21 adalah:
a.pemberi kerja
yang terdiri dari orang pribadi dan
badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan,dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai ;
b.bendahara
atau pemegang kas pemerintah,
termasuk
bendahara atau pemegangkas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa,dan
kegiatan;
c.dana
pensiun, badan penyelenggara jaminansosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.orang
pribadi yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar :
1.honorarium
atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan denganjasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri,
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan
atas namanya sendiri bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.honorarium
atau pembayaran lain sebagaiimbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.honorarium
atau imbalan lain kepadapeserta pendidikan, pelatihan,dan magang;
e.penyelenggara
kegiatan,
termasuk
badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi
serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
Pemotongan Pajak adalah:
a.kantor
perwakilan negara asing;
b.organisasi-organisasi
internasionalsebagaimana yang telah ditetapkan oleh MenteriKeuangan;
c.pemberi
kerja orang pribadi yang tidakmelakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas yang
semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga
atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukankegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak PPh Pasal 21
a.pegawai;
b.penerimauang
pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan, antara lain meliputi:
1.tenaga
ahli yang melakukan pekerjaanbebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.pemain
musik, pembawa acara, penyanyi,pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
3.olahragawan;
4.penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah,penyuluh, dan moderator;
5.pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
6.pemberi
jasa dalam segala bidang termasukteknik, komputer dan sistem
aplikasinya,
telekomunikasi,elektronika, fotografi, ekonomi
dan
sosial serta pemberijasa kepada suatu kepanitiaan;
7.agen
iklan;
8.pengawas
atau pengelola proyek;
9.pembawa
pesanan atau yang menemukanlangganan atau yang menjadi perantara;
10.petugas
penjaja barang dagangan;
11.petugas
dinas luar asuransi;
12.distributor
perusahaan multilevel marketingatau direct selling
dan
kegiatan sejenislainnya;
d.pesertakegiatan
yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannyadalam
suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1.peserta
perlombaan dalam segala bidang,antara lain perlombaan olah raga,
seni,ketangkasan,
ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2.peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan,atau kunjungan kerja;
3.peserta
atau anggota dalam suatukepanitiaan sebagai penyelenggara
kegiatantertentu;
4.peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.peserta
kegiatan lainnya.
Tidak Termasuk Wajib Pajak PPH Pasal 21
a.pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orangyang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesiatidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannyatersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbalbalik;
b.pejabatperwakilan
organisasi internasional,yang telah ditetapkan oleh
Menteri
Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankanusaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dariIndonesia.
Tarif Pajak dan Penerapannya
Tarif PPh Pasal 17 UU PPh
diterapkan atas Penghasilan kena pajak dari
1.pegawai tetap;
2.penerima
pensiun berkala;
3.pegawai
tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender
telah melebihi Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah);
4.bukan
pegawai sebagaimana dimaksud dalam yang menerima imbalan yang
bersifat berkesinambungan.
No.
|
Lapisan
Penghasilan
|
Tarif
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp 50.000.000,- S.d. Rp
250.000.000,-
|
15%
|
3.
|
Di atas Rp 250.000.000,- S.d. Rp
500.000.000,-
|
25%
|
4.
|
Di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
Pengurangan yang diperbolehkan
-Biaya Jabatan
-Iuranyang disahkan Menteri Keuangan
-Biaya Pensiun
-PTKP
Biaya Jabatan
-sebesar 5% dari penghasiian bruto, setinggi-tingginya
Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun
-Hanya bagi Pegawai Tetap
Biaya Pensiun
-Hanya bagi Penerima Pensiun
-Sebesar
5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00
setahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besarnya PTKP Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)
No.
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib
Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 24.300.000,-
|
2.
|
Tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp. 2.025.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
|
Rp. 24.300.000,
|
4.
|
Tambahan
untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap
keluarga
|
Rp. 2.025.000,-
|
Ketentuan Khusus PTKP
contoh :
•Besarnya PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
•untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.contoh :
Sumber:
-.Republik
Indonesia,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
-.Peraturan
Dirjen Pajak No PER-31/PJ./2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
-.PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (Berlaku mulai 1 Januari 2013)
-.Mardiasmo.2011.Perpajakan
Edisi Revisi 2011.Yogyakarta:ANDY.
-.Slide
Bahan Ajar PPh Pasal 21 Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN.