KEBERATAN, BANDING, GUGATAN
DAN PENINJAUAN KEMBALI
TATA CARA
PENGAJUAN KEBERATAN
Yang
Dimaksud Dengan “Keberatan”
Keberatan adalah cara yang
ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa
kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau
atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat
mengajukan keberatan.
Hal-hal yang
Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga
Ketentuan
Pengajuan Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat
WP terdaftar, dengan syarat:
WP terdaftar, dengan syarat:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
- Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Mulai 1
Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan
pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum surat keberatan disampaikan.
Jangka Waktu
Pengajuan Keberatan
Keberatan harus
diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
- Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat
keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga
membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar
kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.Pengajuan
Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak.
Penyelesaian
Keberatan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak
tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan
yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang
diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
Permintaan
Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
- Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
- WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Surat Keputusan Keberatan
Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Banding
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas.
Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya,
yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.
Tata Cara
Pengajuan Permohonan Banding
Apabila WP
tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat
mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia,
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
- Alasan yang jelas.
- Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
- Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding,
- Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan
permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha
Negara.
Imbalan
Bunga
Apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan,
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Gugatan
Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
- Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
- Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka Waktu
Pengajuan Gugatan
- Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
- Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan
Kembali
Apabila
pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka
pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
- Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
- Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
- Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
- Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu
Peninjauan Kembali
- Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
- Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
Sumber:
Bahan Ajar Prodip I Kepabeanan dan Cukai STAN