Sabtu, 28 April 2012

Pungutan dalam Rangka Impor


Pungutan dalam Rangka Impor

Pungutan dalam Rangka Impor(PDRI) berupa:
1)Bea Masuk
2)Bea Masuk Imbalan
3)Bea Masuk Anti Dumping
4)Bea Masuk Tindakan Pengamanan
5)Cukai
6)Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
7)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPnBM)
8)Pajak Penghasilan(PPh)Pasal 22
9)Sanksi Administrasi Berupa Denda


1) BEA MASUK

Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang No. 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah
dengan UU No. 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang impor.

Terdapat 2 (dua ) cara menghitung Bea Masuk , sebagai berikut :
-) Tarif Spesifik .
        Yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan
barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk . Jenis barang impor yang
dikenakan tarif spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Saat ini
terdapat dua jenis barang yang ditetapkan tarif spesifik yaitu beras dan Gula.
-) Tarif Advalorum.
       Dasar penghitungan Bea Masuk (termasuk Cukai dan Pajak dalam
rangka impor ) dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara
NDPBM  dengan nilai CIF dalam valuta asing. Dasar penghitungan Bea
Masuk ini sering disebut Nilai Pabean yang dibulatkan menjadi rupiah penuh
dengan cara menghilangkan bagian dari satuan rupiah.

Unsur harga CIF adalah FOB + Freight + Insurance

Untuk penghitungan Bea Masuk digunakan NDPBM(Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)yang berlaku :
 i). dalam hal PIB bayar atau jaminan, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan
pajak dalam rangka impor;
ii) dalam hal PIB bebas , NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB
mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean;
iii) dalam hal Pembayaran Berkala, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Dalam hal jenis valuta asing tidak diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan
tentang kurs pajak, NDPBM yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku
pada Bank Indonesia .
Bea Masuk yang dibayar adalah hasil perkalian antarea nilai pabean dengan
persentase (%) tariff pembebanan bea masuk sebagaimana tertera didalam
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI).

2) BEA MASUK IMBALAN

         Dasar hukum dari pengenaan Bea Masuk Imbalan adalah pasal 21 dan
22 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam
hal :
i. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di Negara pengekspor
terhadap barang impor yang bersangkutan, dan
ii. impor barang tersebut :
1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri51 yang
memproduksi barangs ejenis dengan barang tersebut ;
2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau
3) menghalangi pengembangan industru barang sejenis di dalam negeri .

Bea Masuk Imbalan adalah merupakan tambahan dari Bea Masuk. Besarnya
Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar selisih
antara subsidi dengan :
- biaya permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan
untuk memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi
yang diberikan kepada barang ekspor tersebut .

3) BEA MASUK ANTI DUMPING

         Dasar hukum pengenaan Bea Masuk Anti Dumping adalah pasal 18 dan
19 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan . Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor
dalam hal :
i. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah nilai normalnya  , dan
ii. impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengancam terjadinya kerugian terhadap industri barang sejenis
dengan barang tersebut; atau
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis didalam negeri.
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi tingginya
sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang
tersebut.

4) BEA MASUK TINDAKAN PENGAMAN .
         
         Dasar hukum pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman adalah pasal
23A dan 23B UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolute maupun relative terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

5) CUKAI

           Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11
Tahun 1995 tentang Cukai.
Cukai adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Barang Kena Cukai(BKC)berupa:
-.Etil alkohol atau etanol(EA)
-.Minuman yang Mengandung Etil alkohol(MMEA)
-.Hasil Tembakau,meliputi:
        -.Sigaret
        -.Cerutu(CRT)
        -.Rokok Daun(Klobot)
        -.Tembakau Iris(TIS)
        -.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL)

6) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

        Dasar hukum pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No. 18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Tarif PPN adalah 10 % dikalikan dengan hasil penjumlahan antara nilai pabean (CIF) ditambah
Bea Masuk dan Cukai.

7) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
         
        Dasar hukum pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No. 18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Besarnya Tarif PPnBM adalah 10 % , 20 % atau 35 % tergantung penetapan Menteri
Keuangan . PPnBM yang harus dibayar importer adalah hasil perkalian
prosentase ( % ) tariff PPnBM dengan penjumlahan antara Nilai Pabean (CIF)
dan Bea Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar.

8) PAJAK PENGHASILAN (PPh ) PASAL 22

        Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan atas impor barang adalah
UU No. 7 / 1983 yo UU No. 10 / 1994 yo. UU No. 17 / 2000 tentang Pajak
Penghasilan. Besarnya tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
- untuk Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5
% x Nilai Impor ;
- untuk Importir yang tidak mempunyai API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF
dengan pungutan pabean dan cukai.

9) Sanksi Adminstrasi Berupa Denda

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun tentang Pengenaan
Sanksi Admintrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan , sanksi administrasi
berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam
Undang-Undang Kepabeanan yang besarnya dinyatakan dalam :
- nilai rupiah tertentu;
- nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
- persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk
yang seharusnya dibayar.

Untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor
Klik Link Dibawah ini:
Cara Penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor 




Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me