Pungutan
dalam Rangka Impor
Pungutan
dalam Rangka Impor(PDRI) berupa:
1)Bea Masuk
2)Bea Masuk
Imbalan
3)Bea Masuk
Anti Dumping
4)Bea Masuk Tindakan
Pengamanan
5)Cukai
6)Pajak
Pertambahan Nilai(PPN)
7)Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah(PPnBM)
8)Pajak
Penghasilan(PPh)Pasal 22
9)Sanksi
Administrasi Berupa Denda
1) BEA MASUK
Bea Masuk
adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang No. 10
Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah
dengan UU
No. 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang impor.
Terdapat 2
(dua ) cara menghitung Bea Masuk , sebagai berikut :
-) Tarif
Spesifik .
Yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan
barang
dengan tarif pembebanan Bea Masuk . Jenis barang impor yang
dikenakan
tarif spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Saat ini
terdapat dua
jenis barang yang ditetapkan tarif spesifik yaitu beras dan Gula.
-) Tarif
Advalorum.
Dasar penghitungan Bea Masuk (termasuk Cukai dan Pajak dalam
rangka impor
) dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara
NDPBM
dengan nilai CIF dalam valuta asing. Dasar penghitungan Bea
Masuk ini
sering disebut Nilai Pabean yang dibulatkan menjadi rupiah penuh
dengan cara
menghilangkan bagian dari satuan rupiah.
Unsur harga
CIF adalah FOB + Freight + Insurance
Untuk
penghitungan Bea Masuk digunakan NDPBM(Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)yang berlaku :
i).
dalam hal PIB bayar atau jaminan, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
dilakukannya
pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan
pajak dalam
rangka impor;
ii) dalam
hal PIB bebas , NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB
mendapatkan
nomor pendaftaran di Kantor Pabean;
iii) dalam
hal Pembayaran Berkala, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
PIB
mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Dalam hal
jenis valuta asing tidak diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan
tentang kurs
pajak, NDPBM yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku
pada Bank
Indonesia .
Bea Masuk
yang dibayar adalah hasil perkalian antarea nilai pabean dengan
persentase
(%) tariff pembebanan bea masuk sebagaimana tertera didalam
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI).
2) BEA MASUK
IMBALAN
Dasar hukum
dari pengenaan Bea Masuk Imbalan adalah pasal 21 dan
22 UU No. 17
Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam
hal :
i. ditemukan
adanya subsidi yang diberikan di Negara pengekspor
terhadap
barang impor yang bersangkutan, dan
ii. impor
barang tersebut :
1)
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri51 yang
memproduksi
barangs ejenis dengan barang tersebut ;
2) mengancam
terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi
barang sejenis dengan barang tersebut, atau
3)
menghalangi pengembangan industru barang sejenis di dalam negeri .
Bea Masuk
Imbalan adalah merupakan tambahan dari Bea Masuk. Besarnya
Bea Masuk
Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar selisih
antara
subsidi dengan :
- biaya
permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan
untuk
memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan
yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi
yang
diberikan kepada barang ekspor tersebut .
3) BEA MASUK
ANTI DUMPING
Dasar hukum
pengenaan Bea Masuk Anti Dumping adalah pasal 18 dan
19 UU No. 17
Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan .
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor
dalam hal :
i. harga
ekspor dari barang tersebut lebih rendah nilai normalnya , dan
ii. impor
barang tersebut :
-
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi
barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengancam
terjadinya kerugian terhadap industri barang sejenis
dengan
barang tersebut; atau
-
menghalangi pengembangan industri barang sejenis didalam negeri.
Bea Masuk
Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi tingginya
sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang
tersebut.
4) BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMAN .
Dasar hukum
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman adalah pasal
23A dan 23B
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun
1995 tentang
Kepabeanan.
Bea Masuk
Tindakan Pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat
lonjakan barang impor baik secara absolute maupun relative terhadap barang
produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
5) CUKAI
Berdasarkan
UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11
Tahun 1995
tentang Cukai.
Cukai adalah
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Barang Kena
Cukai(BKC)berupa:
-.Etil
alkohol atau etanol(EA)
-.Minuman
yang Mengandung Etil alkohol(MMEA)
-.Hasil
Tembakau,meliputi:
-.Sigaret
-.Cerutu(CRT)
-.Rokok
Daun(Klobot)
-.Tembakau
Iris(TIS)
-.Hasil
Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL)
6) PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Dasar hukum
pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No.
18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Tarif PPN adalah 10 % dikalikan
dengan hasil penjumlahan antara nilai pabean (CIF) ditambah
Bea Masuk
dan Cukai.
7) PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Dasar hukum
pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No.
18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Besarnya Tarif PPnBM adalah
10 % , 20 % atau 35 % tergantung penetapan Menteri
Keuangan .
PPnBM yang harus dibayar importer adalah hasil perkalian
prosentase (
% ) tariff PPnBM dengan penjumlahan antara Nilai Pabean (CIF)
dan Bea
Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar.
8) PAJAK
PENGHASILAN (PPh ) PASAL 22
Dasar hukum
pengenaan Pajak Penghasilan atas impor barang adalah
UU No. 7 /
1983 yo UU No. 10 / 1994 yo. UU No. 17 / 2000 tentang Pajak
Penghasilan.
Besarnya tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
- untuk
Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5
% x Nilai
Impor ;
- untuk
Importir yang tidak mempunyai API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang
dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF
dengan
pungutan pabean dan cukai.
9) Sanksi
Adminstrasi Berupa Denda
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun tentang Pengenaan
Sanksi
Admintrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan , sanksi administrasi
berupa denda
dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam
Undang-Undang
Kepabeanan yang besarnya dinyatakan dalam :
- nilai
rupiah tertentu;
- nilai
rupiah minimum sampai dengan maksimum;
- persentase
tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- persentase
tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan
pembayaran
bea masuk atau bea keluar; atau
- persentase
tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk
yang
seharusnya dibayar.
Untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor
Klik Link Dibawah ini:
Cara Penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor
Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.