Dasar Dasar Perpajakan
Definisi
R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak).
Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H.
Adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-Unsur Pajak
1.Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara.Iuran berupa uang (bukan barang).
2.Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasar undang-undang dan aturan pelaksanaannya.
3.Tanpa jasa timbal (kontraprestasi) dari negara secara langsung dapat ditunjuk
4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Fungsi Pajak
1.Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak
1.Pemungutan pajak harus adil
2.Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang
3.Tidak mengganggu perekonomian
4.Pemungutan Pajak Harus Efisien
5.Sistem Pemungutan pajak harus sederhana
Pengelompokan Pajak
1.Menurut Golongannya
a.Pajak Langsung
yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di limpahkan kepada orang lain. contoh:Pajak Penghasilan.
b.Pajak Tidak Langsung
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain. contoh:Pajak Pertambahan Nilai.
2.Menurut Sifatnya
a.Pajak Subjektif
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh:Pajak Penghasilan
b.Pajak Objektif
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh:Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.Menurut Lembaga Pemungutnya
a.Pajak Pusat
yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh:Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,dan Bea Materai.
b.Pajak Daerah
yaitu Pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah. contoh:Pajak Kendaraan Bermotor,Pajak Hotel,Pajak Restoran.
Asas Pemungutan Pajak
a.Asas Domisili(asas tempat tinggal)
b.Asas Sumber
c.Asas Kebangsaan
Teori-Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
A.Teori Asuransi.
Menurut teori ini Negara memungut pajak karena Negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya,keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya.Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran dengan pembayaran premi, seperti halnya perjanjian asuransi(pertanggungan), maka untuk perlindungan diperlukan pembayaran berupa premi.
B.Teori kepentingan
Menurut teori ini Negara memungut pajak karena Negara melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya, teori ini memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah(yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya. Maka sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara untuk menunaikan kewajibannya, di bebankan kepada mereka.
C.Teori kewajiban pajak mutlak atau Teori Bakti.
Teori ini berdasarkan atas paham Organische Staatsleer,diajarkan bahwa justru karena sifat Negara inilah maka timbulah hak mutlak untuk memungut pajak.
D.Teori asas Gaya Beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah-tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya kearah tertentu.
E.Teori Gaya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya.Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
Sistem Pemungutan Pajak
a.Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah(fiscus)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b.Self Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c.With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga(bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Timbulnya utang pajak
1.Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena di keluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus.
2.Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya Undang-Undang.Seseorang di kenai pajak karena perbuatan dan keadaan.
Hapusnya utang pajak
1.Pembayaran
2.Kompensasi
3.Daluarsa
4.Pembebasan dan penghapusan
Tarif Pajak
bermacam-macam tarif yang dikenal dalam Hukum Pajak, yaitu :
1. Tarif yang sepadan
2. Tarif yang meningkat
3. Tarif yang menurun
4. Tarif tetap
A. Tarif yang sepadan (Proporsionil)
Tarif yang sepadan ialah tarif pajak dengan persentase pengenaan yang tidak berubah. Jumlah pajak yang harus dibayar berubah menurut jumlah yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak. Misalnya : Tarif pajak Hotel dan Restoran sebesar 10% Tarif PPN sebesar 10%
B. Tarif Pajak yang Meningkat (Progresif)
Tarif pajak yang progresif ialah tarif pajak yang persentase pengenaannya menaik semakin besar manakala jumlah yang harus dikenakan pajak meningkat. Misalnya : Tarif PPh Pasal 17
C. Tarif yang Menurun (Degresif)
Tarif pajak yang menurun ialah tarif pajak yang besar persentasenya menurun semakin besar manakala jumlah yang harus dikenakan pajak meningkat.
D. Tarif yang Tetap
Tarif yang tetap ialah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak. Misalnya : Bea Meterai Rp. 3.000,- / Rp. 6.000,-.
Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mardiasmo,Perpajakan Edisi Revisi 2011,ANDI,Yogyakarta,2011.
Soerojo,Arif,Diklat Teknis Substantif Dasar Pengantar Perpajakan,Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Jakarta,2011.
Slide Bahan Ajar Pengantar Perpajakan Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN.
Definisi
R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak).
Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H.
Adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-Unsur Pajak
1.Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara.Iuran berupa uang (bukan barang).
2.Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasar undang-undang dan aturan pelaksanaannya.
3.Tanpa jasa timbal (kontraprestasi) dari negara secara langsung dapat ditunjuk
4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Fungsi Pajak
1.Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak
1.Pemungutan pajak harus adil
2.Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang
3.Tidak mengganggu perekonomian
4.Pemungutan Pajak Harus Efisien
5.Sistem Pemungutan pajak harus sederhana
Pengelompokan Pajak
1.Menurut Golongannya
a.Pajak Langsung
yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di limpahkan kepada orang lain. contoh:Pajak Penghasilan.
b.Pajak Tidak Langsung
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain. contoh:Pajak Pertambahan Nilai.
2.Menurut Sifatnya
a.Pajak Subjektif
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh:Pajak Penghasilan
b.Pajak Objektif
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh:Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.Menurut Lembaga Pemungutnya
a.Pajak Pusat
yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh:Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan NIlai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,dan Bea Materai.
b.Pajak Daerah
yaitu Pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah. contoh:Pajak Kendaraan Bermotor,Pajak Hotel,Pajak Restoran.
Asas Pemungutan Pajak
a.Asas Domisili(asas tempat tinggal)
b.Asas Sumber
c.Asas Kebangsaan
Teori-Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
A.Teori Asuransi.
Menurut teori ini Negara memungut pajak karena Negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya,keselamatan dan keamanan jiwa juga harta bendanya.Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran dengan pembayaran premi, seperti halnya perjanjian asuransi(pertanggungan), maka untuk perlindungan diperlukan pembayaran berupa premi.
B.Teori kepentingan
Menurut teori ini Negara memungut pajak karena Negara melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya, teori ini memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah(yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya. Maka sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara untuk menunaikan kewajibannya, di bebankan kepada mereka.
C.Teori kewajiban pajak mutlak atau Teori Bakti.
Teori ini berdasarkan atas paham Organische Staatsleer,diajarkan bahwa justru karena sifat Negara inilah maka timbulah hak mutlak untuk memungut pajak.
D.Teori asas Gaya Beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah-tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya kearah tertentu.
E.Teori Gaya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya.Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
Sistem Pemungutan Pajak
a.Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah(fiscus)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
b.Self Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c.With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga(bukan fiscus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan)untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Timbulnya utang pajak
1.Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena di keluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiscus.
2.Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya Undang-Undang.Seseorang di kenai pajak karena perbuatan dan keadaan.
Hapusnya utang pajak
1.Pembayaran
2.Kompensasi
3.Daluarsa
4.Pembebasan dan penghapusan
Tarif Pajak
bermacam-macam tarif yang dikenal dalam Hukum Pajak, yaitu :
1. Tarif yang sepadan
2. Tarif yang meningkat
3. Tarif yang menurun
4. Tarif tetap
A. Tarif yang sepadan (Proporsionil)
Tarif yang sepadan ialah tarif pajak dengan persentase pengenaan yang tidak berubah. Jumlah pajak yang harus dibayar berubah menurut jumlah yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak. Misalnya : Tarif pajak Hotel dan Restoran sebesar 10% Tarif PPN sebesar 10%
B. Tarif Pajak yang Meningkat (Progresif)
Tarif pajak yang progresif ialah tarif pajak yang persentase pengenaannya menaik semakin besar manakala jumlah yang harus dikenakan pajak meningkat. Misalnya : Tarif PPh Pasal 17
C. Tarif yang Menurun (Degresif)
Tarif pajak yang menurun ialah tarif pajak yang besar persentasenya menurun semakin besar manakala jumlah yang harus dikenakan pajak meningkat.
D. Tarif yang Tetap
Tarif yang tetap ialah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai objek yang dikenakan pajak. Misalnya : Bea Meterai Rp. 3.000,- / Rp. 6.000,-.
Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mardiasmo,Perpajakan Edisi Revisi 2011,ANDI,Yogyakarta,2011.
Soerojo,Arif,Diklat Teknis Substantif Dasar Pengantar Perpajakan,Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Jakarta,2011.
Slide Bahan Ajar Pengantar Perpajakan Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN.