Tarif
Cukai
Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Cukai diatur
mengenai
tarif cukai sebagai berikut :
1.Barang kena cukai
berupa hasil tembakau, dikenakan cukai berdasarkan tarif paling tinggi :
a.
Untuk yang dibuat di Indonesia :
- 275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah harga jual pabrik(HJP) ; atau
- 57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran (HJE).
b.
Untuk yang diimpor :
- 275%
(dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk ; atau
- 57%
(lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
2.
Barang kena cukai
lainnya dikenakan cukai berdasarkan
tarif paling tinggi :
tarif paling tinggi :
a
. Untuk yang dibuat di Indonesia :
- 1.150%
(seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah harga jual pabrik ; atau
- 80%
(delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
b.
Untuk yang diimpor :
–
1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang
digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk ; atau
–
80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan
adalah harga jual eceran.
Macam – macam tarif cukai yang berkaitan dengan hal tersebut,
yaitu :
1) Tarif cukai advalorum atau persentase
Dalam
sistem tarif advalorum, pungutan cukai dihitung berdasarkan besaran
persentase
tertentu yang dikalikan dengan harga dasar tertentu .
Cukai = Tarif Cukai x HJE x JSB BKC
Ket
:
HJE
: Harga Jual Eceran
JSB
BKC : Jumlah Satuan Barang Kena Cukai
Harga
Dasar yang di terapkan adalah harga jual eceran(HJE).
Contoh
: Sigaret Putih sebanyak 9.000 bungkus isi
12
batang perbungkus, HJE Rp. 7.000,- dengan tarif cukai
30
% maka cukainya adalah :
30%
x Rp. 7.000,- x 9.000 =
Rp.
18.900.000,-
2) Tarif Cukai Spesifik
Dalam
sistem tarif cukai spesifik, pungutan cukai dihitung dengan cara
mengalikan
antara Tarif cukai dalam satuan Rupiah dengan jumlah satuan spesifik
tertentu,
misalnya : jumlah dalam liter, jumlah dalam batang, dan sebagainya.
Cukai = Tarif Rp x Jumlah Satuan Spesifik (liter atau batang)
Tarif Cukai = Rp. ………/satuan BKC
Contoh
:
a).
Tarif cukai Etil Alkohol = Rp. 3.000,-/liter.
Jadi 20.000 liter
E.A. Cukainya adalah :
Rp. 3.000,- x 20.000
= Rp. 60.000.000,-
b).
Tarif cukai MMEA berkadar 1 % = Rp. 2.000,-/liter.
Jadi bila MMEA
sebanyak 500 karton berisi 50 botol
@ botol 500 ml/cc,
maka cukainya :
500 x 50 x 500/1000
x Rp. 2.000,- = Rp. 25.000.000,-
3) Tarif Cukai Gabungan
pada
prakteknya sistem tarif gabungan bukanlah suatu pilihan tarif yang
permanen. Sistem tarif gabungan biasanya hanya digunakan pada masa
transisi ketika pemerintah hendak mengalihkan suatu sistem tarif advalorum
menjadi sistem tarif spesifik atau sebaliknya.Tujuannya adalah agar
tidak menimbulkan gejolak berlebihan dan sekaligus sebagai transisi terhadap
proses pengalihan sistem tarif baru.
Cukai = (Tarif % x Harga Dasar) + (Tarif Rp x Jumlah Satuan tertentu)
Harga Dasar
di
dalam pasal 6 Undang-undang Cukai, ketentuan mengenai harga dasar
berbunyi
sebagai berikut
1)
Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang dibuat di
Indonesia adalah
harga jual pabrik atau harga jual eceran.
2)
Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang diimpor adalah
nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.
a)
Harga Jual Eceran, pengertiannya adalah
harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai dasar
penghitungan besarnya tarif cukai. Oleh karena penetapan HJE Hasil tembakau dilakukan
oleh Pemerintah.
b)Harga Jual Pabrik, pengertiannya adalah
harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum
termasuk cukai.
Untuk mengetahui Penghitungan Pungutan Cukai, Klik link di bawah
Penghitungan Pungutan Cukai
Untuk mengetahui Penghitungan Pungutan Cukai, Klik link di bawah
Penghitungan Pungutan Cukai
Sumber:
Republik
Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Surono.2010.Teknis
Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang
Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.