Sabtu, 16 Juni 2012

Penghitungan Pungutan Cukai

Penghitungan Cukai Hasil Tembakau
      Berkaitan dengan cara pelunasan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, maka komponen-komponen data yang diperlukan adalah :
a)      Seri pita cukai
      untuk pita cukai hasil tembakau dibedakan menjadi tiga seri:
      seri I   = 120 keping per lembar,
      seri II  =  56 keping per lembar,
      seri III = 150 keping per lembar.
b)      Isi per bungkus
      penghitungan cukai hasil tembakau menggunakan satuan per batang, yaitu jumlah batang dalam satu bungkus.
c)      Harga Jual Eceran
      komponen ini menentukan tingkat tarif spesifik yang harus dikenakan (apakah berada di layer 1, layer 2 atau layer 3) dan juga komponen yang harus diperhatikan dalam penghitungan PPN hasil tembakau.
d)     Jumlah lembar
      pengertiannya adalah jumlah lembar pita cukai yang dipesan. Hal lain yang harus diperhatikan dalam perhitungan cukai hasil tembakau adalah kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Rumus penghitungan Cukai Hasil Tembakau

Cukai=Tarif Cukai Spesifik x Jumlah Batang
Jumlah Batang=Jumlah Lembar x Jumlah Keping Seri x Isi per Kemasan

Rumus penghitungan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri
PPN HT dalam negeri   =Tarif Efektif(8,4 %) x Harga Jual Eceran Total
Harga Jual Eceran Total = HJE per kemasan x Jumlah Lembar Pita Cukai x Jumlah Keping Seri

PPN HT Impor= 10% X Nilai Impor
Khusus PPN untuk HT Impor
PPN Dalam Negeri=8,4% X HJE Total - PPN HT Impor
Contoh:
Produsen Sigaret Kretek Mesin  “PT  MZF” telah mengajukan dokumen penyediaan pita cukai (P3C) Hasil Tembakau untuk kebutuhan bulan Februari 2012. Pada tanggal 4 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan CK-1 dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut : 
No
Gol
Seri Pita Cukai       
Jumlah(Lbr)
Isi/Bungkus
HJE/Bungkus
1
II
Seri III
1.500
16 Btg
Rp.4550
2
II
Seri  I                   
1.000
20 Btg
Rp.7625

      Tarif cukai berdasarkan PMK No.181/PMK.011/2009  yang telah ditetapkan terhadap  produk Hasil tembakau milik yang bersangkutan, yaitu:
- Merk A, Tarif cukai spesifik adalah Rp. 155/btg
- Merk B, Tarif cukai spesifik adalah Rp. 195/btg
-Tarif PPN HT adalah 8,4%
Berdasarkan data-data tersebut, Hitung :
a.Total Nilai cukai yang terhutang !
b.Total PPN Hasil Tembakau yang terhutang !
Jawab:
Perhitungan Cukai dan PPN untuk merk A
Jumlah batang    = 1.500 lbr x 16 x 150 keping = 3.600.000  batang
Cukai terhutang = Rp. 155  x 3.600.000   = Rp. 558.000.000 ,-
PPN terhutang   = 8,4% x Rp. 4.550 x  1.500 lbr  x  150  = Rp. 85.995.000,- 
Perhitungan Cukai dan PPN untuk merk B
Jumlah btg = 1.000 lbr x 20 x 120 keping = 2.400.000 btg
Cukai         = Rp. 195  x  2.400.000  = Rp. 468.000.000,-
PPN           = 8,4% x Rp. 7.625  x  1.000 lbr  x  120 
                   = Rp.  76.860.000,-

Total  Cukai terhutang :
 Rp. 558.000.000  +  Rp. 468.000.000   = Rp. 1.026.000.000,-
Total PPN terhutang    :
Rp. 85.995.000  +  Rp. 76.860.000       = Rp.   162.855.000,-

Penghitungan Cukai Etil Alkohol
Dalam menghitung pungutan cukai etil alkohol, variabel yang terlibat,yaitu :
1) Jumlah dalam satuan liter
2) Tarif cukai sepesifik, yaitu Rp. 20.000,- per liter

Rumus penghitungan cukai etil alkohol :
Cukai EA=Tarif Spesifik(Rp. 20.000) X Jumlah Liter(dalam kadar berapapun)
Contoh Penghitungan:
1) Pabrik etil alkohol “FF” di Medan mengajukan permohonan pengeluaran BKC dengan pelunasan cukai (dokumen CK-14)kepada KPPBC Medan,dengan rincian:
-  40 drum isi @ 300 liter, etil alkohol kadar 96%
Pertanyaan, Berapa nilai cukai yang harus dibayar Pengusaha sebelum BKC dikeluarkan dari Pabrik ?
Jawab :
Pungutan Cukai yang harus dilunasi = 40 x 300 ltr x Rp. 20.000
                                                      =Rp.  240.000.000 ,-

2)  Importir “ZZA” mengimpor barang kena cukai berupa etil alkohol dari luar negeri dengan rincian data sebagai berikut :
-  Jumlah etil alkohol yang diimpor sebanyak 10.000 liter
-  Harga barang tersebut sesuai invoice adalah C& F USD 0.5 per liter
-  Biaya insurance yang dikeluarkan importir adalah USD 1,000.00
-  NDPBM diasumsikan Rp. 10.000 per 1 USD
-  Pos Tarif dan pembebanan sesuai HS adalah :
Pos Tarif : 2207.10.00.00 (BM 30%, PPN 10%, PPh. Psl. 22 2,5%)


Pertanyaan : Hitung pungutan yang harus dilunasi Importir sebelum barangnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Jawab :
- Pungutan Cukai = 10.000 liter x Rp. 10.000,
                             =Rp.  100.000.000,-
- Nilai Pabean = CIF x NDPBM
USD (10.000 x 0,5) + 1,000 = USD 5,000.00 x Rp. 10.000,=Rp. 50.000.000,-
- Bea Masuk = 30 % x Rp.50.000.000,-                                =Rp.15.000.000,-
- Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + Cukai
Rp. 50.000.000,- + Rp. 15.000.000,- + Rp. 100.000.000     =Rp. 165.000.000,-
-PPN Impor= 10% x Rp.165.000.000,-     = Rp.16.500.000,-
-PPh pasal 22= 2,5% x Rp.165.000.000,-  = Rp.  4.125.000,-

- Total Pungutan : BM + Cukai + PPN + PPh. Psl 22 :
Rp.15.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp 16.500.000,- + Rp 4.125.000,-
=Rp. 135.625.000,-

Penghitungan Cukai MMEA
variabel yang menentukan besaran nilai Cukai yaitu :
a. Jumlah barang dalam satuan liter
b. Tarif cukai sepesifik sesuai golongan
c. Golongan barang kena cukai yang dibedakan berdasarkan kadar etil alkohol yang  terkandung di dalamnya.

Rumus penghitungan cukai MMEA
Cukai MMEA = Tarif Cukai Spesifik X Jumlah Liter

Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk 2.OOO KRAT @ 15 BOTOL   BIR, KADAR 3%, ISI PER BOTOL @ 2 LITER ?
Jawab     : 2.000 X 15 X 2            =  60.000 LITER
 Rp. 11.000,- x 60.000  =  Rp 660.000.000,-
 
Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk Etil Alkohol 30 DRUM @ 200 Liter kadar 96 %
Jawab    :  Rp. 20.000,  X  30 X 200  =Rp. 120.000.000,-
Contoh:
Produsen MMEA “PT MZF” telah mengajukan dokumen penyediaan pita cukai MMEA (P3C) untuk kebutuhan bulan Februari 2012 sebanyak 1.500 lembar pita cukai Gol B. Pada tanggal 3 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan CK-1A dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut .  Hitung nilai cukai yang terhutang !

No
Merek
Kemasan     
Isi(Liter)  
Gol Tarif          
Lembar
1
CLB Vodka
Botol 
0,25
B    
400
2
CLB Whisky     
Botol   
0,65                  
B
200




Jawab:
Pertama kali yang harus kita ingat bahwa pita cukai MMEA diterbitkan dalam satu seri saja, dengan jumlah keping pita cukai perlembarnya sebanyak 60 keping.
   
Perhitungan cukai untuk merk CLB Vodka :
Jumlah Liter  = jumlah lembar PC x  60 x 0,25 liter
                      = 400 x 60 x 0,25 = 6.000 liter
Cukai             = Jumlah liter  x tarif cukai spesifik Gol B
                      = 6.000 x Rp. 30.000,- = Rp.180.000.000,-

Perhitungan cukai untuk merk CLB Whisky :
Jumlah liter     = 200 x 60 x 0,62        = 7.440 liter
Cukai             = 7.440 x Rp. 30.000  = Rp.223.200.000,-


Untuk mengetahui Konsep Cukai,
Klik Link di bawah ini







Sumber:
Surono.2011.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Slide Teknis Cukai ,Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN
 
 

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me