Minggu, 18 Maret 2012

Kepabeanan

PRINSIP-PRINSIP DASAR KETENTUAN KEPABEANAN

Ketentuan dalam Kepabeanan terdapat pada pasal 1 UU NO.17 Tahun 2006.Ketentuan ini menjelaskan segala istilah yang ada di Kepabeanan.Terminologi di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai berikut:

a.Kepabeanan
    adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang
    yang  masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan bea keluar.
b.Daerah Pabean
    adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
    ruang  udara  di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
    Kontinen  yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
c.Kawasan Pabean
   adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
   atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
   pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d.Kantor Pabean
   adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
   dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
e.Pos Pengawasan Pabean
   adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk
   melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
f.Kewajiban Pabean
   adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk
  memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
g.Pemberitahuan Pabean
   adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka
   melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
h.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
   adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
   Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
i.Pejabat Bea dan Cukai
  adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
  jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
j.Orang
  adalah orang perseorangan atau badan hukum.
k.Impor
  adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
l.Ekspor
  adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
m.Bea Masuk
 adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
n.Bea Keluar
 adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. 
o.Tempat Penimbunan Sementara
 adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
 untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan
 atau pengeluarannya.
p.Tempat Penimbunan Berikat
 adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
 untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
 mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
q.Tempat Penimbunan Pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang
yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
r.Barang tertentu
adalah barang yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
s.Audit kepabeanan
adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku,catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat
yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan
barangdalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
t.Tarif
 adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau keluar.

           Produk perundang-undangan yang lahir setelah kemerdekaan adalah Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat maka sebelas tahun kemudian Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Aspek-aspek Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-undang Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek :
a. keadilan
b. pemberian insentif
c. netralitas
d. kelayakan administrasi
e. kepentingan penerimaan negara
f. penerapan pengawasan dan sanksi
g. Wawasan Nusantara
h. Praktek kepabeanan internasional

Hal-hal baru didalam Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

          Undang-undang Kepabeanan baru produk setelah kemerdekaan mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundangundangan peninggalan pemerintah kolonial yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual,pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding.Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang,orang,dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:

a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit
   di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;
d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistem menghitung
   dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang(self assessment), dengan tatap
   memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor
   atau ekspor barang,seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.

Latar belakang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

       Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Terdapat 52 pasal yang diubah dan 36 pasal yang ditambah. Terdapat pula 14 pasal yang dihapus,yang sebagian besar adalah ketentuan untuk menghindari kekosongan hukum.

Latar belakang diubahnya UU Kepabeanan dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
    i. Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri.
    ii. Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan.
    iii.Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera .
    iv. Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi
         pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
    v. Kesetaraan pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut serta
       dalam pelanggaran kepabeanan.
b. Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
- World Trade Organization ( Safeguard Tariff, Hirarkhi Penetapan Nilai Pabean) ;
- Revised Kyoto Convention ( Bea Keluar, Penangkutan Barang Tertentu,Pemeriksaan Pabean,
   Free Trade Zone , Kawasan Berikat ) ;
- Arusha Declaration ‘Declaration of the Customs Cooperation Council Concerning Good Governance
   And Integrity In Customs’ (Kode Etik Pegawai );
- Nairoby Convention ‘ International Convention On Mutual Adminstratif Assistance For
   Preventioan, Investigation anad Repression of Customs Offences’ ( Larangan dan
   Pembatasan, Pemberantasan penyelundupan).










Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Dimyati,Ahmad.2011 .Undang-Undang Pabean.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me