PRINSIP-PRINSIP DASAR KETENTUAN KEPABEANAN
Ketentuan dalam Kepabeanan terdapat pada pasal 1 UU NO.17 Tahun 2006.Ketentuan ini menjelaskan segala istilah yang ada di Kepabeanan.Terminologi di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai berikut:
a.Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang
yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan bea keluar.
b.Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
c.Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d.Kantor Pabean
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
e.Pos Pengawasan Pabean
adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
f.Kewajiban Pabean
adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk
memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
g.Pemberitahuan Pabean
adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka
melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
h.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
i.Pejabat Bea dan Cukai
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
j.Orang
adalah orang perseorangan atau badan hukum.
k.Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
l.Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
m.Bea Masuk
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
n.Bea Keluar
adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
o.Tempat Penimbunan Sementara
adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan
atau pengeluarannya.
p.Tempat Penimbunan Berikat
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
q.Tempat Penimbunan Pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang
yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
r.Barang tertentu
adalah barang yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
s.Audit kepabeanan
adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku,catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat
yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan
barangdalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
t.Tarif
adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau keluar.
Produk perundang-undangan yang lahir setelah kemerdekaan adalah Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat maka sebelas tahun kemudian Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Aspek-aspek Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek :
a. keadilan
b. pemberian insentif
c. netralitas
d. kelayakan administrasi
e. kepentingan penerimaan negara
f. penerapan pengawasan dan sanksi
g. Wawasan Nusantara
h. Praktek kepabeanan internasional
Hal-hal baru didalam Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan baru produk setelah kemerdekaan mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundangundangan peninggalan pemerintah kolonial yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual,pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding.Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang,orang,dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:
a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit
di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;
d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistem menghitung
dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang(self assessment), dengan tatap
memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor
atau ekspor barang,seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.
Latar belakang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Terdapat 52 pasal yang diubah dan 36 pasal yang ditambah. Terdapat pula 14 pasal yang dihapus,yang sebagian besar adalah ketentuan untuk menghindari kekosongan hukum.
Latar belakang diubahnya UU Kepabeanan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
i. Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri.
ii. Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan.
iii.Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera .
iv. Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi
pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
v. Kesetaraan pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut serta
dalam pelanggaran kepabeanan.
b. Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
- World Trade Organization ( Safeguard Tariff, Hirarkhi Penetapan Nilai Pabean) ;
- Revised Kyoto Convention ( Bea Keluar, Penangkutan Barang Tertentu,Pemeriksaan Pabean,
Free Trade Zone , Kawasan Berikat ) ;
- Arusha Declaration ‘Declaration of the Customs Cooperation Council Concerning Good Governance
And Integrity In Customs’ (Kode Etik Pegawai );
- Nairoby Convention ‘ International Convention On Mutual Adminstratif Assistance For
Preventioan, Investigation anad Repression of Customs Offences’ ( Larangan dan
Pembatasan, Pemberantasan penyelundupan).
Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Dimyati,Ahmad.2011 .Undang-Undang Pabean.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Ketentuan dalam Kepabeanan terdapat pada pasal 1 UU NO.17 Tahun 2006.Ketentuan ini menjelaskan segala istilah yang ada di Kepabeanan.Terminologi di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai berikut:
a.Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang
yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan bea keluar.
b.Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
c.Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d.Kantor Pabean
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
e.Pos Pengawasan Pabean
adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk
melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
f.Kewajiban Pabean
adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk
memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
g.Pemberitahuan Pabean
adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka
melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
h.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
i.Pejabat Bea dan Cukai
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
j.Orang
adalah orang perseorangan atau badan hukum.
k.Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
l.Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
m.Bea Masuk
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
n.Bea Keluar
adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
o.Tempat Penimbunan Sementara
adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean
untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan
atau pengeluarannya.
p.Tempat Penimbunan Berikat
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan
untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
q.Tempat Penimbunan Pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang
yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
r.Barang tertentu
adalah barang yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
s.Audit kepabeanan
adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku,catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat
yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan
barangdalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan.
t.Tarif
adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau keluar.
Produk perundang-undangan yang lahir setelah kemerdekaan adalah Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat maka sebelas tahun kemudian Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Aspek-aspek Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan ini telah memperhatikan aspek-aspek :
a. keadilan
b. pemberian insentif
c. netralitas
d. kelayakan administrasi
e. kepentingan penerimaan negara
f. penerapan pengawasan dan sanksi
g. Wawasan Nusantara
h. Praktek kepabeanan internasional
Hal-hal baru didalam Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Kepabeanan baru produk setelah kemerdekaan mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundangundangan peninggalan pemerintah kolonial yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual,pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding.Selain daripada itu untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang,orang,dan dokumen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain:
a. pelaksanaan pemeriksaan secara selektif;
b. penyerahan Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antar komputer);
c. pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit
di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan;
d. peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas Bea Masuk melalui sistem menghitung
dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang(self assessment), dengan tatap
memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor
atau ekspor barang,seperti barang pornografi, narkotika, uang palsu, dan senjata api.
Latar belakang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Terdapat 52 pasal yang diubah dan 36 pasal yang ditambah. Terdapat pula 14 pasal yang dihapus,yang sebagian besar adalah ketentuan untuk menghindari kekosongan hukum.
Latar belakang diubahnya UU Kepabeanan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
i. Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri.
ii. Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan.
iii.Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera .
iv. Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi
pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
v. Kesetaraan pengenaan sanksi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang turut serta
dalam pelanggaran kepabeanan.
b. Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
- World Trade Organization ( Safeguard Tariff, Hirarkhi Penetapan Nilai Pabean) ;
- Revised Kyoto Convention ( Bea Keluar, Penangkutan Barang Tertentu,Pemeriksaan Pabean,
Free Trade Zone , Kawasan Berikat ) ;
- Arusha Declaration ‘Declaration of the Customs Cooperation Council Concerning Good Governance
And Integrity In Customs’ (Kode Etik Pegawai );
- Nairoby Convention ‘ International Convention On Mutual Adminstratif Assistance For
Preventioan, Investigation anad Repression of Customs Offences’ ( Larangan dan
Pembatasan, Pemberantasan penyelundupan).
Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Dimyati,Ahmad.2011 .Undang-Undang Pabean.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.