Sabtu, 08 September 2012

Mekanisme Impor Barang Pribadi Penumpang



IMPORTASI BARANG PRIBADI PENUMPANG

      Penumpang adalah setiap orang yang melewati perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut, dan bukan  pelintas batas. Semua barang yang dibawa oleh penumpang tetapi tidak termasuk barang dagangan dan tiba bersama penumpang merupakan barang pribadi penumpang. Barang tersebut harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
Terhadap barang pribadi penumpang, sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu diberikan :
-            Pembebasan bea masuk; dan
-          Tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu tersebut adalah sebagai berikut :
-  Nilai Pabean paling banyak FOB USD 250.00 (Dua Ratus Lima Puluh US Dollar) per orang, atau
- Nilai Pabean paling banyak FOB USD 1,000.00 (Seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan.
Apabila melebihi batas Nilai Pabean tersebut, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
     Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan bea masuk dan cukai utk setiap orang dewasa yang jumlahnya paling banyak :

-        200 batang cigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
-        1 liter minuman mengandung Etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah perjenis hasil tembakau tersebut. Apabila Barang kena cukai yang dibawa penumpang melewati jumlah tersebut, maka atas kelebihannya, barang kena cukai tersebut akan langsung dimusnahkan oleh pejabat BC dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang tersebut.
      Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dianggap sebagai barang yang tiba bersama penumpang yang bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.       Paling lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan/atau 60 hari setelah kedatangan penumpang utk penumpang yg menggunakan sarana pengangkut laut.
b.      Paling lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan/atau 15 hari setelah kedatangan penumpang utk penumpang yg menggunakan sarana pengangkut udara.
Namun, apabila barang tiba dalam jangka waktu melewati ketentuan diatas, maka barang tersebut dianggap tidak tiba bersama penumpang sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk serta dipungut pajak dalam rangka impor.

Tata Cara Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang

-    Atas barang yang tiba bersama penumpang, maka penumpang tersebut wajib memberitahukan barangnya kepada pejabat BC dengan menggunakan Customs Declaration (CD).
-    Customs Declaration tersebut wajib diisi dengan lengkap dan benar.
-   Pemberitahuan Customs Declaration dapat dilakukan secara lisan pada tempat yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Customs Declaration (BC 2.2)






Berdasarkan pemberitahuan tersebut, penumpang dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui :
-        Jalur merah, jika penumpang membawa :
a.  Barang yang nilai pabean ataupun jumlahnya nya melebihi ketentuan pembebasan bea masuk dan  pembebasan cukai.
b. Barang berupa hewan, ikan, tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
c.   Barang berupa narkotika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, prekursor, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
d. Uang/ instrumen pembayaran dalam mata uang asing atau rupiah yang senilai dengan   Rp.100.000.000,00( seratus juta Rupiah) atau lebih.
e.    Barang dagangan.
-        Jalur hijau, jika penumpang tidak membawa barang sebagaimana di atas.
Setelah menerima pemberitahuan berupa Customs Declaration, maka pejabat bea cukai akan :
-       Memberikan persetujuan pengeluaran barang dalam hal penumpang melalui jalur hijau. 
-.       Melakukan Pemeriksaan fisik dalam hal penumpang melalui jalur merah.
-.  Menyerahkan barang kepada pejabat karantina jika barang tersebut merupakan hewan, tumbuhan, ikan.
      Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, maka pejabat Bea Cukai akan mencatat barang tersebut untuk menentukan nilai pabean dan tarif serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada lembar CD (Customs Declaration). Apabila barang tidak termasuk barang larangan dan pembatasan, kecuali telah memenuhi persyaratan impor, maka pejabat BC akan mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang.
      Penumpang wajib membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai penetapan pejabat bea cukai. Setelah dilakukan pembayaran oleh penumpang, pejabat Bea Cukai akan :
-   Memberikan bukti pembayaran; dan
-   Membukukan data barang pribadi penumpang yang dikenai bea masuk serta pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.

Persetujuan pengeluaran barang akan diberikan jika penumpang telah melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Sumber :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. 
- Tim Penyusun Modul.2010.Teknik Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.


 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me