IMPORTASI
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Penumpang adalah setiap orang yang
melewati perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi
bukan awak sarana pengangkut, dan bukan pelintas batas. Semua barang yang dibawa oleh
penumpang tetapi tidak termasuk barang dagangan dan tiba bersama penumpang merupakan
barang pribadi penumpang. Barang tersebut harus dapat dibuktikan kepemilikannya
dengan menggunakan paspor dan boarding
pass yang bersangkutan.
Terhadap barang pribadi penumpang, sampai batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu diberikan :
- Pembebasan bea masuk; dan
- Tidak dipungut pajak dalam rangka impor
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu tersebut adalah sebagai berikut :
- Nilai
Pabean paling banyak FOB USD 250.00 (Dua Ratus Lima Puluh US Dollar) per orang,
atau
- Nilai
Pabean paling banyak FOB USD 1,000.00 (Seribu US Dollar) per keluarga untuk
setiap kedatangan.
Apabila melebihi batas Nilai Pabean
tersebut, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka
impor.
Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang
merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan bea masuk dan cukai utk
setiap orang dewasa yang jumlahnya paling banyak :
-
200 batang cigaret, 25 batang cerutu,
atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
-
1 liter minuman mengandung Etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau lebih dari satu
jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan
jumlah perjenis hasil tembakau tersebut. Apabila Barang kena cukai yang dibawa penumpang
melewati jumlah tersebut, maka atas kelebihannya, barang kena cukai tersebut
akan langsung dimusnahkan oleh pejabat BC dengan atau tanpa disaksikan oleh
penumpang tersebut.
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan
penumpang dianggap sebagai barang yang tiba bersama penumpang yang bersangkutan
sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Paling
lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan/atau 60 hari setelah kedatangan
penumpang utk penumpang yg menggunakan sarana pengangkut laut.
b. Paling
lama 30 hari sebelum kedatangan penumpang dan/atau 15 hari setelah kedatangan
penumpang utk penumpang yg menggunakan sarana pengangkut udara.
Namun, apabila barang tiba dalam jangka
waktu melewati ketentuan diatas, maka barang tersebut dianggap tidak tiba
bersama penumpang sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk serta
dipungut pajak dalam rangka impor.
Tata Cara Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang
- Atas barang yang tiba bersama penumpang, maka penumpang tersebut wajib memberitahukan barangnya kepada pejabat BC dengan menggunakan Customs Declaration (CD).
- Customs Declaration tersebut wajib diisi dengan lengkap dan benar.
Tata Cara Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang
- Atas barang yang tiba bersama penumpang, maka penumpang tersebut wajib memberitahukan barangnya kepada pejabat BC dengan menggunakan Customs Declaration (CD).
- Customs Declaration tersebut wajib diisi dengan lengkap dan benar.
- Pemberitahuan Customs Declaration dapat
dilakukan secara lisan pada tempat yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
Customs Declaration adalah pemberitahuan
pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut,
penumpang dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui :
-
Jalur merah, jika penumpang membawa :
a. Barang
yang nilai pabean ataupun jumlahnya nya melebihi ketentuan pembebasan bea masuk
dan pembebasan cukai.
b. Barang
berupa hewan, ikan, tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan
tumbuhan.
c. Barang
berupa narkotika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, prekursor, senjata
tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
d. Uang/
instrumen pembayaran dalam mata uang asing atau rupiah yang senilai dengan
Rp.100.000.000,00( seratus juta Rupiah) atau lebih.
e. Barang
dagangan.
-
Jalur hijau, jika penumpang tidak
membawa barang sebagaimana di atas.
Setelah menerima pemberitahuan berupa Customs Declaration, maka pejabat
bea cukai akan :
- Memberikan persetujuan pengeluaran
barang dalam hal penumpang melalui jalur hijau. -. Melakukan Pemeriksaan fisik dalam hal penumpang melalui jalur merah.
-. Menyerahkan barang kepada pejabat karantina jika barang tersebut merupakan hewan, tumbuhan, ikan.
Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik, maka pejabat Bea Cukai akan mencatat barang tersebut untuk menentukan nilai pabean dan tarif serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada lembar CD (Customs Declaration). Apabila barang tidak termasuk barang larangan dan pembatasan, kecuali telah memenuhi persyaratan impor, maka pejabat BC akan mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang.
Penumpang wajib membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai penetapan pejabat bea cukai. Setelah dilakukan pembayaran oleh penumpang, pejabat Bea Cukai akan :
- Memberikan bukti pembayaran; dan
- Membukukan data barang pribadi penumpang yang dikenai bea masuk serta pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
Persetujuan pengeluaran barang akan
diberikan jika penumpang telah melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Sumber :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
- Tim Penyusun Modul.2010.Teknik Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.