Kamis, 16 Juli 2015

Tempat Penimbunan Sementara

Pengertian Tempat Penimbunan

yang dimaksud dengan tempat-tempat penimbunan adalah Bangunan atau lapangan yang digunakan untuk menyimpan/menimbun barang impor/ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Tempat-tempat penimbunan tersebut terdiri dari :
  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
  2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  3. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Pengertian Kawasan Pabean
Kawasan Pabean adalah Kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

Pengertian Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya.

Fungsi Tempat Penimbunan Sementara

TPS digunakan untuk menimbun :
  • Barang Impor sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di TPS
  • Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat di timbun di TPS
Barang impor/ekspor yang ditimbun di TPS menunggu :
  • Pemuatannya, artinya Pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, atau
  • Pengeluarannya, artinya Pengeluaran barang impor dari TPS/Kawasan Pabean.
Bentuk Tempat Penimbunan Sementara 
dapat berupa :
  1. Lapangan Penimbunan;
  2. Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
  3. Gudang Penimbunan;
  4. Tangki Penimbunan.
Menimbun barang di TPS bersifat Sementara, yaitu barang impor/ekspor tersebut tidak boleh lama ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Jangka Waktu menimbun barang impor/ekspor di TPS :
  1. Tempat Penimbunan Sementara yang ada didalam area pelabuhan dibatasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
  2. Tempat Penimbunan Sementara yang ada diluar area pelabuhan (tempat lain yang disamakan) dibatasi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
Pembatasan waktu penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara dilakukan agar arus lalu lintas barang yang keluar/masuk kawasan pabean/pelabuhan tidak terhambat (kongesti).

Tidak lancarnya arus pengeluaran barang dari pelabuhan tentunya akan menyebabkan :
  1. Sewa gudang meningkat
  2. Resiko kehilangan/kerusakan barang impor/ekspor sangat tinggi
  3. Ekonomi biaya tinggi
Penimbunan barang impor/ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang melewati jangka  waktu tersebut, dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap hutang Bea Masuk atas barang impor yang ditimbun di TPS tersebut.

Untuk melihat peraturan selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara














Sumber :
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
  • Tim Penyusunan Modul.2010.Undang-Undang Pabean.Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai
  • Bahan Ajar Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me