1. Pelunasan Cukai
Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, mengatur bahwa
cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,dilunasi pada saat pengeluaran barang kena
cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor,
dilunasi pada saat barang kena cukai di impor untuk dipakai.
Yang dimaksud dengan “di impor untuk dipakai” adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan
tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh yang berdomisili di Indonesia.
Cara pelunasan dari pada barang kena cukai dilaksanakan dengan :
a. pembayaran ;
b. pelekatan pita cukai ;
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
a. Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran, dibuktikan dengan dokumen cukai
yang di persyaratkan (SSPCP/Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak lainnya atau
BPPC/Bukti Pembayaran Pabean dan Cukai).Untuk barang kena cukai yang dibuatdi Indonesia, pembayarannya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan
dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan barang kena cukai yang di impor,
pembayarannya cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut di impor untuk dipakai.
b. Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai,dilakukan dengan
cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan
sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan barang kena
cukai yang di impor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut
di impor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan
sementara (TPS), tempat penimbunan berikut (TPB), atau di tempat pembuatan barang kena cukai
di luar negeri.
c.Sedangkan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan
dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : barcode dan hologram.Untuk barang kena cukai yang
dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang
kena cukai dikeluarkan dari pabrik dan barang kena cukai yang di impor, pembubuhantanda
pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai di impor untuk dipakai.
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan
sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
2. Pita cukai
Pita cukai adalah salah satu dokumen sekuriti negara yang digunakan sebagai bukti pelunasan cukaidan sekaligus sebagai alat pengawasan, sehingga terhadap pengadaan pita cukai diperlukan
pengamanan khusus mulai dari proses pembuatan bahan baku, percetakan sampai
dengan pendistributiannya dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya pada kemasan barang kena cukai untuk penjualan eceran, tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, antara lain:
a. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai
yang ditetapkan ;
b. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak ; atau
c. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena
cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
3. Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
Cukai Tidak Dipungut atas Barang Kena Cukai, yaitu:a. Tembakau Iris yang dibuat secara tradisional;
b. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat secara tradisional dan tidak dikemas untuk
penjual eceran;
c. BKC yang diangkut terus dan diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
d. BKC yang diekspor ;
e. BKC yang dimasukkan kedalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan ;
f. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang yang
hasil akhirnya merupakan barang kena cukai ;
g.BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik,Tempat Penyimpanan
atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
Yang dimaksud dengan tidak dipungut cukai disini adalah :
fasilitas berupa pemberian keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah tertentu yang
membuat barang tersebut secara sederhana yang bagi mereka merupakan sumber mata
pencaharian sehari-hari.
4. Fasilitas Pembebasan Cukai
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai, berupa :a. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
akhir yang bukan merupakan BKC ;
b. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
c. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik ;
d. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional
di Indonesia ;
e. BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari
luar negeri dalam jumlah yang ditentukan ;
f. BKC yang digunakan untuk tujuan sosial ;
g. BKC yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat (TPB).
Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas BKC tertentu, antara lain :
1) Etil Alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum ;
2) Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau yang dikonsumsikan oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Yang dimaksud dengan pembebasan cukai disini adalah : fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha
Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan
industri yang menggunakan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, baik untuk tujuan ekspor
maupun untuk pemasaran di dalam negeri,seperti Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan penolong untuk pembuatan obat-obatan. Namun Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan sebagaimana
dimaksud diatas, jumlahnya dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya secara wajar.
5. Fasilitas Pembayaran Cukai Secara Berkala
pasal 7 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007,mengatur bahwa pelunasan cukai dengan cara pembayaran, dapat diberikan pembayaran secara berkala kepada Pengusaha Pabrik, dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai (tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran)tanpa dikenai bunga, namun Pengusaha Pabrik diwajibkan untuk menyerahkanjaminan yang jenis serta besarnya jaminan dimaksud lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.
6. Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai
pada pasal 7 A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007,menyatakan bahwa :1) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu :
a) paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
pelaksanaan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 ayat (3) huruf b ;
b) paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi
yang pelaksanaan pelunasannya dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
2. Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Importir barang kena cukai dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
pelaksanaan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Yang dimaksud dengan “penundaan” adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik atau Importir dalam bentukpenangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Yang dimaksud dengan “sejak tanggal pemesanan pita cukai” adalah tanggal pendaftaran dokumen
pemesanan pita cukai.
Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 4 (1) dan (2), Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai wajib menyerahkan Jaminan yang jenis dan besaran jaminannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Sumber:
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Slide Bahan Ajar Prodip I Kepabeanan dan Cukai STAN