Kamis, 29 Maret 2012

Ketentuan Umum Cukai

Pengertian-Pengertian

      Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan
tentang pengertian-pengertian berkaitan dengan undang-undang tersebut, yaitu sebagai berikut :
1) Cukai
    adalah : Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai
                 sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud diatas, meliputi :
    a) Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses
        pembuatannya, berupa : Barang cair, jernih dan tidak berwarna, merupakan senyawa
       organik dengan rumus kimia C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
       penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
   b) Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun,dengan tidak mengindahkan
       bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk Konsentrat yang mengandung
       Etil Alkohol,yaitu Semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol
       yang dihasilkan dengan cara peragian,penyulingan atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
       anggur, gin,whisky dan yang sejenis.

Termasuk disini pengertian mengenai Konsentrat yang mengadung Etil Alkohol, yaitu :
 Bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
 dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
c) Hasil Tembakau, meliputi :
   -.Sigaret adalah :
      Hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara
      dilinting untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
      digunakan dalam pembuatannya. (Sigaret Kretek,Sigaret Putih dan Sigaret Kelembak Kemenyan).
   -.Sigaret Kretek adalah :
      Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya,baik asli maupun
      tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
   -.Sigaret Putih adalah :
      Sigaret yang dalam pembutannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak atau kemenyan.
   -.Sigaret Kretek/Putih yang dibuat dengan Mesin adalah :
     Sigaret Kretek dan Sigaret Putih yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
     pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
     pelekatan pita cukai,seluruhnya atau Sebagian menggunakan mesin.
 -. Sigaret Kretek/Putih yang dibuat dengan cara lain daripada Mesin adalah:
     Sigaret Kretek dan Sigaret Putih yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
     filter,pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
     tanpa menggunakan mesin.
  -.Cerutu adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau
     tidak, dengan cara digulun demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa
     mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Rokok Daun adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari daun Nipah,daun Jagung (Klobot), atau sejenisnya, dengan
     cara dilinting,untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
     pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Tembakau Iris adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
     mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya adalah : Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau
      selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
      teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
      yang digunakan dalam pembuatannya.

c. Harga Jual Pabrik (HJP) adalah :
    Harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai.
d) Harga Jual Eceran (HJE) adalah :
    Harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah
    termasuk pungutan cukai.
e) Pabrik adalah
    Tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya,
    yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena
    cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
 f) Tempat Penyimpanan adalah
    tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang
   dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
   dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
 g) Tempat Penjualan Eceran adalah
    tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
 h) Penyalur adalah
    orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
    semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  i) Dokumen Cukai adalah
     dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir
     atau melalui media elektronik.
  j) Pejabat Bea dan Cukai adalah
     pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
     melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
  k) Tempat Penimbunan Sementara adalah
      bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk
      menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  l) Tempat Penimbunan Berikat adalah
     bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
     menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
 m) Daerah Pabean adalah
     wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya,
    serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
    berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.
 n) Audit Cukai adalah
    serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan,buku, catatan dan dokumen yang menjadi
    bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
    elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang
   dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
o) Surat Tagihan adalah
    surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai,
    sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

Selanjutnya berdasarkan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai, maka yang dimaksud dengan barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik dimaksud, mengandung arti :
a) konsumsinya perlu dikendalikan ;
b) peredarannya perlu diawasi;
c) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup ; atau
d) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai
    cukai berdasarkan undang-undang ini.
Barang-barang sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan sebagai barang kena cukai.

Didalam memberlakukan peraturan perundang-undangan Cukai dianut beberapa prinsip,
yaitu sebagai berikut :
a) Keadilan dalam keseimbangan ;
b) Pemberian insentif ;
c) Pembatasan Produksi dan Konsumsi untuk perlindungan kepada masyarakat;
d) Netral dalam pemungutan Cukainya ;
e) Kelayakan Administrasi ;
f) Penerimaan Negara ;
g) Pengawasan dan Penerapan Sanksi secara Konsisten.

         Bila dilihat dari cara pemungutannya, maka cukai tersebut termasuk kedalam golongan Pajak
Tidak Langsung, yaitu : pajak yang dipungut tidak langsung kepada siwajib pajaknya, melainkan
melalui si Pengusaha barang kena cukai itu sendiri (Importir ketika barang yang diimpornya memenuhi
formalitas kepabeanannya di Kawasan Pabean atau Pengusaha Pabrik ketika barang yang dikenakan
cukai selesai dibuat atau akan dikeluarkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan).
Hal ini berbeda dengan Pajak Langsung, yang mewajibkan subyek pajaknya untuk langsung membayar sendiri pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak, berdasarkan Surat Penetapan Pajak Tahunan/SPPT,
yang dilakukan secara kohir/setahun sekali (misalnya Pajak Penghasilan, Pajak
Bumi dan Bangunan dlsb).

Cukai dilihat dari fungsinya sebagai Pajak Tidak Langsung, maka Cukai tersebut memiliki fungsi untuk :
a) Menghimpun dana bagi Penerimaan Negara ;
b) Menciptakan lapangan kerja ;
c) Menstabilkan harga ;
d) Memberikan Proteksi bagi Industri didalam Negeri, serta
e) Mencegah konsumsi barang mewah yang berlebihan.








Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me