Pengertian Tempat Penimbunan
yang dimaksud dengan tempat-tempat penimbunan adalah Bangunan atau lapangan yang digunakan untuk menyimpan/menimbun barang impor/ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Tempat-tempat penimbunan tersebut terdiri dari :
Kawasan Pabean adalah Kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Pengertian Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya.
Fungsi Tempat Penimbunan Sementara
TPS digunakan untuk menimbun :
dapat berupa :
Jangka Waktu menimbun barang impor/ekspor di TPS :
Tidak lancarnya arus pengeluaran barang dari pelabuhan tentunya akan menyebabkan :
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap hutang Bea Masuk atas barang impor yang ditimbun di TPS tersebut.
Untuk melihat peraturan selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Sumber :
yang dimaksud dengan tempat-tempat penimbunan adalah Bangunan atau lapangan yang digunakan untuk menyimpan/menimbun barang impor/ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Tempat-tempat penimbunan tersebut terdiri dari :
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Kawasan Pabean adalah Kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Pengertian Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengeluarannya.
Fungsi Tempat Penimbunan Sementara
TPS digunakan untuk menimbun :
- Barang Impor sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di TPS
- Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat di timbun di TPS
- Pemuatannya, artinya Pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, atau
- Pengeluarannya, artinya Pengeluaran barang impor dari TPS/Kawasan Pabean.
dapat berupa :
- Lapangan Penimbunan;
- Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
- Gudang Penimbunan;
- Tangki Penimbunan.
Jangka Waktu menimbun barang impor/ekspor di TPS :
- Tempat Penimbunan Sementara yang ada didalam area pelabuhan dibatasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
- Tempat Penimbunan Sementara yang ada diluar area pelabuhan (tempat lain yang disamakan) dibatasi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
Tidak lancarnya arus pengeluaran barang dari pelabuhan tentunya akan menyebabkan :
- Sewa gudang meningkat
- Resiko kehilangan/kerusakan barang impor/ekspor sangat tinggi
- Ekonomi biaya tinggi
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap hutang Bea Masuk atas barang impor yang ditimbun di TPS tersebut.
Untuk melihat peraturan selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Sumber :
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
- Tim Penyusunan Modul.2010.Undang-Undang Pabean.Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai
- Bahan Ajar Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN