Kamis, 18 Oktober 2012

Pemungutan Bea Keluar



Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Bea Keluar bertujuan : 
a.       menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.      melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.       mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
d.      menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar :
      a.       Kulit dan Kayu;
      b.      Biji Kakao;
      c.       Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk turunannya; 
      d.      bijih (raw material atau ore) mineral.

     Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar :
1.      Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.      barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
3.      barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
4.      barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
5.      barang pindahan;
6.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
7.   barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
8.   barang ekspor yang akan diimpor kembali. 
-     Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud Point 1,2,3,4,dan 5 diatas, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. 
-   Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Point 6 dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     Batas Nilai Pabean Ekspor diberlakukan bagi :
-     Barang Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;
-   Barang Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; dan Barang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
 atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar.


  - Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Point 7 dan 8, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti bukti pendukung.
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.

Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi : 
-        60 % dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum).
-        Nominal tertentu yang besarnya equivalent dengan 60 % (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud diatas, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik .

-     Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan tehnis terkait.
-      Sedangkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut.

Penghitungan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung dengan rumus :
Bea Keluar (advalorum) :
Tarif Bea Keluar X Harga Ekspor X Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
 Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar
Dihitung dengan rumus :
Bea Keluar (spesifik) :
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Keterangan :
-        Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di Kantor Pabean
-    Nilai Tukar yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Untuk mengetahui tarif bea keluar dapat di lihat di
Lampiran PMK Nomor 75/PMK.011/2012 




Sumber :

-     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
-   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
-        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar.  
-        Tim Penyusun Modul.2010.Teknik Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
  













http://zulhunain.blogspot.com/2012/06/penghitungan-pungutan-cukai.html

 

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me