Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang
mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Bea Keluar bertujuan :
a. menjamin
terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi
kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam
negeri.
Barang
ekspor yang dikenakan Bea Keluar :
a. Kulit dan Kayu;
b.
Biji
Kakao;
c.
Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk turunannya;
d.
bijih (raw material atau ore)
mineral.
Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar :
1. Barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
2. barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
3. barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
4. barang
contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
5. barang
pindahan;
6. barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;
7. barang
asal impor yang kemudian diekspor kembali;
8. barang
ekspor yang akan diimpor kembali.
- Untuk
mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud Point
1,2,3,4,dan 5 diatas, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pabean.
- Barang
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Point 6 dikecualikan dari pengenaan Bea
Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah).
Batas
Nilai Pabean Ekspor diberlakukan bagi :
- Barang
Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per
keberangkatan;
- Barang
Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; dan Barang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk
jangka waktu 1 (satu) bulan.
atas kelebihan Nilai
Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar.
- Untuk
mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam
Point 7 dan 8, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean dengan melampirkan bukti bukti pendukung.
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif
Bea Keluar.
-
60 % dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif
Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum).
-
Nominal tertentu yang besarnya
equivalent dengan 60 % (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud diatas, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik .
- Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen/kepala badan tehnis terkait.
- Sedangkan Harga Ekspor untuk
penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan
ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut.
Penghitungan
Bea Keluar
Tarif
Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum)
atau secara spesifik.
Dalam
hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum),
Bea Keluar dihitung dengan rumus :
Bea
Keluar (advalorum) :
Tarif
Bea Keluar X Harga Ekspor X Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara
spesifik, Bea Keluar
Dihitung
dengan rumus :
Bea
Keluar (spesifik) :
Tarif
Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan
Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Keterangan
:
-
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang
digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan di
Kantor Pabean
- Nilai Tukar yang digunakan untuk
penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang
berlaku pada saat pembayaran.
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar.
-
Tim Penyusun Modul.2010.Teknik Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea
dan Cukai.