Sabtu, 31 Maret 2012

Pelunasan,Pita Cukai,dan Fasilitas Di bidang Cukai

1. Pelunasan Cukai

Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, mengatur bahwa
cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia,dilunasi pada saat pengeluaran barang kena
cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor,
dilunasi pada saat barang kena cukai di impor untuk dipakai.
Yang dimaksud dengan “di impor untuk dipakai” adalah dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan
tujuan untuk dipakai, dimiliki, atau dikuasai oleh yang berdomisili di Indonesia.

Cara pelunasan dari pada barang kena cukai dilaksanakan dengan :
a. pembayaran ;
b. pelekatan pita cukai ;
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

a. Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran, dibuktikan dengan dokumen cukai
    yang di persyaratkan (SSPCP/Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak lainnya atau
    BPPC/Bukti   Pembayaran Pabean dan Cukai).Untuk barang kena cukai yang dibuat
    di Indonesia,  pembayarannya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan
    dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sedangkan barang kena cukai yang di impor,
    pembayarannya  cukainya dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut di impor untuk dipakai.
 b. Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai,dilakukan dengan
     cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan
     sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan barang kena
     cukai yang di impor, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut
     di impor untuk dipakai. Pelekatan pita cukai tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan
     sementara (TPS), tempat penimbunan berikut (TPB), atau di tempat pembuatan barang kena cukai
    di luar negeri.
 c.Sedangkan pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan
   dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : barcode dan hologram.Untuk barang kena cukai yang
   dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang
   kena cukai dikeluarkan dari pabrik dan barang kena cukai yang di impor, pembubuhantanda
   pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai di impor untuk dipakai.
   Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya tersebut dapat dilakukan di tempat penimbunan
   sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.

2. Pita cukai
    Pita cukai adalah salah satu dokumen sekuriti negara yang digunakan sebagai bukti pelunasan cukai
    dan sekaligus sebagai alat pengawasan, sehingga terhadap pengadaan pita cukai diperlukan
    pengamanan khusus mulai dari proses pembuatan bahan baku, percetakan sampai
    dengan pendistributiannya dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

   Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
    lainnya pada kemasan barang kena cukai untuk penjualan eceran, tidak sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku, antara lain:
   a. pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai
      yang ditetapkan ;
   b. pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak ; atau
   c. pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada barang kena
      cukai yang bukan haknya dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

3. Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
    Cukai Tidak Dipungut atas Barang Kena Cukai, yaitu:

    a. Tembakau Iris yang dibuat secara tradisional;
    b. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat secara tradisional dan tidak dikemas untuk
        penjual eceran;
    c. BKC yang diangkut terus dan diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
    d. BKC yang diekspor ;
    e. BKC yang dimasukkan kedalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan ;
    f. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang yang
        hasil akhirnya merupakan barang kena cukai ;
    g.BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik,Tempat Penyimpanan
       atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Yang dimaksud dengan tidak dipungut cukai disini adalah :
fasilitas berupa pemberian keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah tertentu yang
membuat barang tersebut secara sederhana yang bagi mereka merupakan sumber mata
pencaharian sehari-hari.

4. Fasilitas Pembebasan Cukai
   Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai, berupa :
   a. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil
      akhir yang bukan merupakan BKC ;
   b. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
   c. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
       Indonesia berdasarkan asas timbal balik ;
   d. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional
      di Indonesia ;
   e. BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari
      luar negeri dalam jumlah yang ditentukan ;
   f. BKC yang digunakan untuk tujuan sosial ;
  g. BKC yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas BKC tertentu, antara lain :
1) Etil Alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum ;
2) Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau yang dikonsumsikan oleh penumpang dan
    awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Yang dimaksud dengan pembebasan cukai disini adalah : fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha
Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan
 industri yang menggunakan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam
pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, baik untuk tujuan ekspor
maupun untuk pemasaran di dalam negeri,seperti Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan penolong untuk pembuatan obat-obatan. Namun Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan sebagaimana
dimaksud diatas, jumlahnya dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya secara wajar.

5. Fasilitas Pembayaran Cukai Secara Berkala
pasal 7 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007,mengatur bahwa pelunasan cukai dengan cara pembayaran, dapat diberikan pembayaran secara berkala kepada Pengusaha Pabrik, dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai (tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran)tanpa dikenai bunga, namun Pengusaha Pabrik diwajibkan untuk menyerahkan
jaminan yang jenis serta besarnya jaminan dimaksud lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

6. Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai
    pada pasal 7 A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007,menyatakan bahwa :
   1) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik dalam jangka waktu :
      a) paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
          pelaksanaan   pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
          pasal 7  ayat (3) huruf b ;
     b) paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi
        yang pelaksanaan pelunasannya dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.
   2. Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada Importir barang kena cukai dalam jangka
       waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi yang
       pelaksanaan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 7 ayat (3) huruf b.

Yang dimaksud dengan “penundaan” adalah kemudahan pembayaran yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik atau Importir dalam bentukpenangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Yang dimaksud dengan “sejak tanggal pemesanan pita cukai” adalah tanggal pendaftaran dokumen
pemesanan pita cukai.
Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada butir 4 (1) dan (2), Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai wajib menyerahkan Jaminan yang jenis dan besaran jaminannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.









Sumber:
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Slide Bahan Ajar Prodip I Kepabeanan dan Cukai STAN

Kamis, 29 Maret 2012

Ketentuan Umum Cukai

Pengertian-Pengertian

      Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjelaskan
tentang pengertian-pengertian berkaitan dengan undang-undang tersebut, yaitu sebagai berikut :
1) Cukai
    adalah : Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai
                 sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud diatas, meliputi :
    a) Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses
        pembuatannya, berupa : Barang cair, jernih dan tidak berwarna, merupakan senyawa
       organik dengan rumus kimia C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
       penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
   b) Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dalam kadar berapapun,dengan tidak mengindahkan
       bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk Konsentrat yang mengandung
       Etil Alkohol,yaitu Semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol
       yang dihasilkan dengan cara peragian,penyulingan atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
       anggur, gin,whisky dan yang sejenis.

Termasuk disini pengertian mengenai Konsentrat yang mengadung Etil Alkohol, yaitu :
 Bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
 dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
c) Hasil Tembakau, meliputi :
   -.Sigaret adalah :
      Hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara
      dilinting untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
      digunakan dalam pembuatannya. (Sigaret Kretek,Sigaret Putih dan Sigaret Kelembak Kemenyan).
   -.Sigaret Kretek adalah :
      Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya,baik asli maupun
      tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
   -.Sigaret Putih adalah :
      Sigaret yang dalam pembutannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak atau kemenyan.
   -.Sigaret Kretek/Putih yang dibuat dengan Mesin adalah :
     Sigaret Kretek dan Sigaret Putih yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
     pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
     pelekatan pita cukai,seluruhnya atau Sebagian menggunakan mesin.
 -. Sigaret Kretek/Putih yang dibuat dengan cara lain daripada Mesin adalah:
     Sigaret Kretek dan Sigaret Putih yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
     filter,pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
     tanpa menggunakan mesin.
  -.Cerutu adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau
     tidak, dengan cara digulun demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa
     mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Rokok Daun adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari daun Nipah,daun Jagung (Klobot), atau sejenisnya, dengan
     cara dilinting,untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
     pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Tembakau Iris adalah :
     Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
     mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  -. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya adalah : Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau
      selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
      teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
      yang digunakan dalam pembuatannya.

c. Harga Jual Pabrik (HJP) adalah :
    Harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai.
d) Harga Jual Eceran (HJE) adalah :
    Harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang didalamnya sudah
    termasuk pungutan cukai.
e) Pabrik adalah
    Tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya,
    yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena
    cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
 f) Tempat Penyimpanan adalah
    tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang
   dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
   dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
 g) Tempat Penjualan Eceran adalah
    tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
 h) Penyalur adalah
    orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
    semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  i) Dokumen Cukai adalah
     dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir
     atau melalui media elektronik.
  j) Pejabat Bea dan Cukai adalah
     pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
     melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
  k) Tempat Penimbunan Sementara adalah
      bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk
      menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  l) Tempat Penimbunan Berikat adalah
     bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
     menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
 m) Daerah Pabean adalah
     wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya,
    serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
    berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.
 n) Audit Cukai adalah
    serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan,buku, catatan dan dokumen yang menjadi
    bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
    elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang
   dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
o) Surat Tagihan adalah
    surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai,
    sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

Selanjutnya berdasarkan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai, maka yang dimaksud dengan barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik dimaksud, mengandung arti :
a) konsumsinya perlu dikendalikan ;
b) peredarannya perlu diawasi;
c) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup ; atau
d) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai
    cukai berdasarkan undang-undang ini.
Barang-barang sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan sebagai barang kena cukai.

Didalam memberlakukan peraturan perundang-undangan Cukai dianut beberapa prinsip,
yaitu sebagai berikut :
a) Keadilan dalam keseimbangan ;
b) Pemberian insentif ;
c) Pembatasan Produksi dan Konsumsi untuk perlindungan kepada masyarakat;
d) Netral dalam pemungutan Cukainya ;
e) Kelayakan Administrasi ;
f) Penerimaan Negara ;
g) Pengawasan dan Penerapan Sanksi secara Konsisten.

         Bila dilihat dari cara pemungutannya, maka cukai tersebut termasuk kedalam golongan Pajak
Tidak Langsung, yaitu : pajak yang dipungut tidak langsung kepada siwajib pajaknya, melainkan
melalui si Pengusaha barang kena cukai itu sendiri (Importir ketika barang yang diimpornya memenuhi
formalitas kepabeanannya di Kawasan Pabean atau Pengusaha Pabrik ketika barang yang dikenakan
cukai selesai dibuat atau akan dikeluarkan dari Pabrik/Tempat Penyimpanan).
Hal ini berbeda dengan Pajak Langsung, yang mewajibkan subyek pajaknya untuk langsung membayar sendiri pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak, berdasarkan Surat Penetapan Pajak Tahunan/SPPT,
yang dilakukan secara kohir/setahun sekali (misalnya Pajak Penghasilan, Pajak
Bumi dan Bangunan dlsb).

Cukai dilihat dari fungsinya sebagai Pajak Tidak Langsung, maka Cukai tersebut memiliki fungsi untuk :
a) Menghimpun dana bagi Penerimaan Negara ;
b) Menciptakan lapangan kerja ;
c) Menstabilkan harga ;
d) Memberikan Proteksi bagi Industri didalam Negeri, serta
e) Mencegah konsumsi barang mewah yang berlebihan.








Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

Keberatan dan Banding dalam Perpajakan


KEBERATAN, BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Yang Dimaksud Dengan “Keberatan”

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat
WP terdaftar, dengan syarat:
  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
  3. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
     Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
  1. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Penyelesaian Keberatan

      Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.

Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
  1. Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
  2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
 Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Banding

SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding

Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
  1. Tertulis dalam bahasa Indonesia,
  2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
  3. Alasan yang jelas.
  4. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
  5. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding,
  6. Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Imbalan Bunga

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Gugatan

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
  1. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
  2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali

Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali

Alasan-alasan Peninjauan Kembali
  1. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
  2. Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
  3. Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  4. Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
  1. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
  2. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
Putusan Banding

         Putusan Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak.
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.






Sumber:
Bahan Ajar Prodip I Kepabeanan dan Cukai STAN

Rabu, 28 Maret 2012

Sistem Tarif Cukai


Tarif Cukai

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Cukai diatur
mengenai tarif cukai sebagai berikut :
1.Barang kena cukai berupa hasil tembakau, dikenakan cukai berdasarkan tarif paling tinggi :
a. Untuk yang dibuat di Indonesia :
-  275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik(HJP) ; atau
-  57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran (HJE).
b. Untuk yang diimpor :
-  275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk ; atau
-  57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
2.   Barang kena cukai lainnya dikenakan cukai berdasarkan
tarif paling tinggi :
a . Untuk yang dibuat di Indonesia :
-  1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik ; atau
-  80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. Untuk yang diimpor :
– 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk ; atau
– 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Macam – macam tarif cukai yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu :

1) Tarif cukai advalorum atau persentase
Dalam sistem tarif advalorum, pungutan cukai dihitung berdasarkan besaran
persentase tertentu yang dikalikan dengan harga dasar tertentu .

Cukai = Tarif Cukai x HJE x JSB BKC
Ket :
HJE : Harga Jual Eceran
JSB BKC : Jumlah Satuan Barang Kena Cukai
Harga Dasar yang di terapkan adalah harga jual eceran(HJE).

Contoh : Sigaret Putih sebanyak 9.000 bungkus isi
12 batang perbungkus, HJE Rp. 7.000,- dengan tarif cukai
30 % maka cukainya adalah :
30% x Rp. 7.000,- x 9.000 =
Rp. 18.900.000,-

2) Tarif Cukai Spesifik
Dalam sistem tarif cukai spesifik, pungutan cukai dihitung dengan cara
mengalikan antara Tarif cukai dalam satuan Rupiah dengan jumlah satuan spesifik
tertentu, misalnya : jumlah dalam liter, jumlah dalam batang, dan sebagainya.

Cukai = Tarif Rp x Jumlah Satuan Spesifik (liter atau batang)
Tarif Cukai = Rp. ………/satuan BKC

Contoh :
a). Tarif cukai Etil Alkohol = Rp. 3.000,-/liter.
Jadi 20.000 liter E.A. Cukainya adalah :
Rp. 3.000,- x 20.000 = Rp. 60.000.000,-
b). Tarif cukai MMEA berkadar 1 % = Rp. 2.000,-/liter.
Jadi bila MMEA sebanyak 500 karton berisi 50 botol
@ botol 500 ml/cc, maka cukainya :
500 x 50 x 500/1000 x Rp. 2.000,- = Rp. 25.000.000,-

3) Tarif Cukai Gabungan
pada prakteknya sistem tarif gabungan bukanlah suatu pilihan tarif yang permanen. Sistem tarif gabungan biasanya hanya digunakan pada masa transisi ketika pemerintah hendak mengalihkan suatu sistem tarif advalorum menjadi sistem tarif spesifik atau sebaliknya.Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan gejolak berlebihan dan sekaligus sebagai transisi terhadap proses pengalihan sistem tarif baru.

Cukai = (Tarif % x Harga Dasar) + (Tarif Rp x Jumlah Satuan tertentu)

Harga Dasar
di dalam pasal 6 Undang-undang Cukai, ketentuan mengenai harga dasar
berbunyi sebagai berikut
1) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang dibuat di
Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran.
2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.

a) Harga Jual Eceran, pengertiannya adalah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai dasar  penghitungan besarnya tarif cukai. Oleh karena penetapan HJE Hasil tembakau dilakukan oleh Pemerintah.
b)Harga Jual Pabrik, pengertiannya adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai.

Untuk mengetahui Penghitungan Pungutan Cukai, Klik link di bawah
Penghitungan Pungutan Cukai









Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Surono.2010.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Kadir,Achmad.2011.Undang-Undang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

Download Modul

Hei STANers...

Nih ada modul yang saya upload,bisa kamu Download sepuasnya...
sesuai dengan Mata Kuliah yang di ajarkan pada Prodip I Kepabeanan dan cukai STAN.
Silahkan klik Salah satu point di bawah ini...

1.Download Modul Pengantar Kepabeanan

2.Download Modul Pengantar Cukai

3.Download Modul Pengantar Perpajakan

4.Download Modul Pengetahuan dan Identifikasi Barang

5.Download Modul Pengantar Teknis Perdagangan Internasional

6.Download Modul Teknis Kepabeanan

7.Download Modul Teknis Cukai

8.Download Modul Klasifikasi Barang

9.Download Modul Teknis Perbendaharaan Penerimaan

Semoga Membantu
Salam STANers...


Sumber:

Untuk lebih lengkap,bisa di lihat di Website
Pusdiklat Bea dan Cukai

Selasa, 27 Maret 2012

Profil STAN

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan RI yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan .

Sejarah Singkat

• 1952 – Ajun Akuntan Negara (AAN) dan
Ajun Akuntan Pajak (AAP)

• 1956 – Akademi Pajak dan Pabean (APP)

• 1959 – Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN)

• 1960 – Akademi Threasuri Negara (ATN)

• 1963 – Akademi Dinas Pemeriksaan Keuangan (ADPK)

• 1967 – Institut Ilmu Keuangan (IIK)

• 1975 – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

STAN diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 Tanggal 18 Februari 1977 dan Surat Edaran Kepala BPLK Nomor SE-048/BP/1998 Tanggal 29 Oktober 1998

Visi dan Misi

VISI

• Menjadi perguruan tinggi terbaik di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik.

MISI

• Menghasilkan tenaga ahli dalam bidang keuangan dan akuntansi sektor publik yang bermoral tinggi dan berwawasan global;

• Melaksanakan penelitian di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik;

• Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang keuangan dan akuntansi sektor publik.

Program Pendidikan

Program Diploma I

D-I Kepabeanan dan Cukai

D-I Administrasi Perpajakan

Program Diploma III

D-III Anggaran / Kebendaharaan Negara

D-III Administrasi Perpajakan

D-III Pajak Bumi & Bangunan

D-III Pengurusan Piutang & Lelang Negara

D-III Kepabeanan dan Cukai

D-III Akuntansi

Program Diploma IV

D-IV Akuntansi

Lokasi Pendidikan

Program Diploma I

Balai Diklat Keuangan:

Pekanbaru

Malang

Balikpapan

Makassar

Manado

Denpasar

Pontianak

Medan

Palembang

Bandung

Yogyakarta

Program Diploma III

Kampus STAN Jakarta

Program Diploma IV

Kampus STAN Jakarta

Bagaimana cara masuk STAN?

Memenuhi persyaratan

• Warga Negara Indonesia

• Lulusan SMA/SMK/MA (2010, 2011, 2012)

• Nilai rata-rata “Ujian Tertulis” minimal 7,00

• Nilai Ujian Tertulis Bahasa Inggris minimal 7,00

• Umur tidak lebih dari 21 Tahun.

• Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya

• Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan

• Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.150.000

Persyaratan Tambahan

• Khusus Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai

• 1. Hanya menerima laki-laki

• 2. Tinggi badan minimal 165 cm

• 3. Minus maksimal (≤-3), tidak silindris, tidak buta warna

• 4. Tidak cacat badan dan tidak ketergantungan narkoba

Tahapan Ujian Saringan Masuk STAN

• Tes Administrasi

• Tes Akademik

• Tes Kesehatan & Kebugaran

• Assestment Test

Soal USM STAN

Soal tertulis yang terdiri dari :

  1. Tes Potensi Akademik : 120 soal min benar : 40 soal
  2. Bahasa Inggris : 60 soal min benar : 20 soal

Berlaku ketentuan nilai mati, yaitu jawaban benar minimal sepertiga jumlah soal pada setiap bagian.

Jawaban benar bernilai 4 (empat), jawaban salah bernilai -1 (minus satu), tidak menjawab bernilai 0 (nol)

Sistem Drop Out

• Bagi Mahasiswa STAN berlaku sistem Drop Out:

jika mahasiswa tidak dapat memenuhi standar minimal, maka dikeluarkan dari Pendidikan

Ketentuan Drop Out

• Nilai

Max 2 nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK)

Nilai E pada salah satu Mata Kuliah

• Indeks Prestasi (IP)

IP semester ganjil minimal 2,4

IPK semester genap minimal dari 2,75

• Kehadiran

minimal 80% dari jam efektif

• Berbuat curang saat ujian (nyontek, bekerja sama, dll)

Apa Keunggulan STAN?

  1. Langsung kerja
  2. Sarana dan Prasarana presentatif
  3. Uang saku
  4. Buku-buku literatur
  5. GRATIS

Bagaimana Perkuliahan di STAN?

• 100 % free

Tidak dipungut biaya kuliah

Tidak dipungut biaya ujian

Disediakan Buku Literatur

Mahasiswa menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas

Lulusan direncanakan untuk diangkat menjadi PNS

• Mendapat Uang Saku Pada tahun terakhir

-.Kelulusan peserta USM adalah prestasi peserta USM sendiri


Pengguna Lulusan

Instansi Pengguna Lulusan

Lulusan STAN dipersiapkan untuk dapat

mengelola keuangan negara di berbagai

instansi, antara lain :

    1. Kementerian Keuangan
    2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    4. Kementerian Negara BUMN
    5. Kementerian Koordinator Perekonomian
    6. Pemerintah Daerah
    7. Direktorat Jenderal Pajak
    8. Direktorak Jenderal Bea dan Cukai
    9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
    10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara
    11. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
    12. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Dan instansi lain di lingkungan Kementerian Keuangan





 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me