Sabtu, 28 April 2012

Penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor

1) BEA MASUK
i) Tarif Spesifik
Bea Masuk=jumlah satuan barang X Tariff pembebanan Bea Masuk
Contoh:
Gula pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg .
Pos tariff BTKI : 1701.99.11.00 ( BM : Rp. 790,-/kg)
BM wajib dibayaar adalah: 10.000 x Rp. 790,- = Rp. 7.900.000,-
ii) Tarif Advalorum
Bea Masuk= Persentase Tarif Bea Masuk X CIF X NDPBM
Contoh:
Bahan baku obat berupa : ampicilin tryhidrate , dengan nilai CIF USD 10,000.diimpor dari India. Pos tarif dan pembebananan menurut BTKI adalah : 2941.10.20.00, besar tariff Bea Masuk :5 % ,

NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Bea Masuk = 5 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 4.500.000,-

2) BEA MASUK IMBALAN
Besarnya Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar Selisih antara subsidi dengan:
- biaya permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan untuk
   memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut .

                                      
3) BEA MASUK ANTI DUMPING
Bea Masuk Anti Dumping
=Persentase Tarif Bea Masuk Anti Dumping X CIF X NDPBM
Contoh :
Carbon Black dengan nilai CIF USD 50,000.- , ex India . Besarnya tariff Bea Masuk Anti Dumping adalah 11 % . NDPBM yang berlaku : USD 1.- = Rp.9.000,-.
Bea Masuk Anti Dumping = 11 % x 50.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 49.500.000,-

4) BEA MASUK TINDAKAN PENGAMAN
Contoh :
Peraturan Direktur jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagai berikut :
- Tahun I ( tanggal 4 Januari 2009 s/d 3 Januari 2010 : Rp. 1.200,00 / per kg.
- Tahun II ( tanggal 4 Januari 2010 s/d 3 Januari 2011 : Rp. 1.150,00/ per kg
- Tahun III ( tanggal 4 Januari 2011 s/d 3 Januari 2012 : Rp. 1.100,00/ per kg.

5) CUKAI
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Cukai, besarnya tariff untuk barang kena cukai yang diimpor adalah paling tinggi 275% x harga dasar, apabila harga dasar adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, atau paling tinggi 57 % x harga dasar, apabila harga dasar adalah harga jual eceran.

6) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPN=Persentase Tarif PPN X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh penghitungan :
PT Fahmi di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos tariff (BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM USD 1.- = Rp.9.000,- .
Nilai CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPN : 10 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00)
= Rp.10.350.000,00

7) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
PPN=Persentase Tarif PPnBM X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh perhitungan :
PT MZF di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- =Rp. 13.500.000,00
PPnBM :20 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 20.700.000,-

8) PAJAK PENGHASILAN (PPh ) PASAL 22
PPN=Persentase Tarif PPh 22 X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Besarnya tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
- untuk Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5 % x
   Nilai Impor ;
-  untuk Importir yang tidak mempunyai API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF dengan pungutan pabean dan cukai.
Contoh perhitungan :
PT Budi ( API No. 58979/IU/97) di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets ,
Air Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga
CIF USD 10,000.- ,
Pos tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15% , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % ) , 
NDPBM USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai CIF: 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM : 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPh : 2,5 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 2.587.500,00



Untuk memahami  Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor,
klik Link dibawah ini
Pungutan dalam rangka Impor









Sumber:
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

Pungutan dalam Rangka Impor


Pungutan dalam Rangka Impor

Pungutan dalam Rangka Impor(PDRI) berupa:
1)Bea Masuk
2)Bea Masuk Imbalan
3)Bea Masuk Anti Dumping
4)Bea Masuk Tindakan Pengamanan
5)Cukai
6)Pajak Pertambahan Nilai(PPN)
7)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah(PPnBM)
8)Pajak Penghasilan(PPh)Pasal 22
9)Sanksi Administrasi Berupa Denda


1) BEA MASUK

Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-undang No. 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah
dengan UU No. 17 Tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang impor.

Terdapat 2 (dua ) cara menghitung Bea Masuk , sebagai berikut :
-) Tarif Spesifik .
        Yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan
barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk . Jenis barang impor yang
dikenakan tarif spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan . Saat ini
terdapat dua jenis barang yang ditetapkan tarif spesifik yaitu beras dan Gula.
-) Tarif Advalorum.
       Dasar penghitungan Bea Masuk (termasuk Cukai dan Pajak dalam
rangka impor ) dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara
NDPBM  dengan nilai CIF dalam valuta asing. Dasar penghitungan Bea
Masuk ini sering disebut Nilai Pabean yang dibulatkan menjadi rupiah penuh
dengan cara menghilangkan bagian dari satuan rupiah.

Unsur harga CIF adalah FOB + Freight + Insurance

Untuk penghitungan Bea Masuk digunakan NDPBM(Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)yang berlaku :
 i). dalam hal PIB bayar atau jaminan, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
dilakukannya pembayaran atau diserahkan jaminan bea masuk, cukai dan
pajak dalam rangka impor;
ii) dalam hal PIB bebas , NDPBM yang berlaku adalah pada saat PIB
mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean;
iii) dalam hal Pembayaran Berkala, NDPBM yang berlaku adalah pada saat
PIB mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Dalam hal jenis valuta asing tidak diatur didalam Keputusan Menteri Keuangan
tentang kurs pajak, NDPBM yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku
pada Bank Indonesia .
Bea Masuk yang dibayar adalah hasil perkalian antarea nilai pabean dengan
persentase (%) tariff pembebanan bea masuk sebagaimana tertera didalam
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI).

2) BEA MASUK IMBALAN

         Dasar hukum dari pengenaan Bea Masuk Imbalan adalah pasal 21 dan
22 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam
hal :
i. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di Negara pengekspor
terhadap barang impor yang bersangkutan, dan
ii. impor barang tersebut :
1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri51 yang
memproduksi barangs ejenis dengan barang tersebut ;
2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau
3) menghalangi pengembangan industru barang sejenis di dalam negeri .

Bea Masuk Imbalan adalah merupakan tambahan dari Bea Masuk. Besarnya
Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar selisih
antara subsidi dengan :
- biaya permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan
untuk memperoleh subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi
yang diberikan kepada barang ekspor tersebut .

3) BEA MASUK ANTI DUMPING

         Dasar hukum pengenaan Bea Masuk Anti Dumping adalah pasal 18 dan
19 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan . Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor
dalam hal :
i. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah nilai normalnya  , dan
ii. impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengancam terjadinya kerugian terhadap industri barang sejenis
dengan barang tersebut; atau
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis didalam negeri.
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi tingginya
sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang
tersebut.

4) BEA MASUK TINDAKAN PENGAMAN .
         
         Dasar hukum pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman adalah pasal
23A dan 23B UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolute maupun relative terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

5) CUKAI

           Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11
Tahun 1995 tentang Cukai.
Cukai adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
Barang Kena Cukai(BKC)berupa:
-.Etil alkohol atau etanol(EA)
-.Minuman yang Mengandung Etil alkohol(MMEA)
-.Hasil Tembakau,meliputi:
        -.Sigaret
        -.Cerutu(CRT)
        -.Rokok Daun(Klobot)
        -.Tembakau Iris(TIS)
        -.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL)

6) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

        Dasar hukum pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No. 18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Tarif PPN adalah 10 % dikalikan dengan hasil penjumlahan antara nilai pabean (CIF) ditambah
Bea Masuk dan Cukai.

7) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
         
        Dasar hukum pengenaan adalah UU No. 8 / 1983 yo. UU No. 11 / 1994
yo. UU No. 18 / 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai .
Besarnya Tarif PPnBM adalah 10 % , 20 % atau 35 % tergantung penetapan Menteri
Keuangan . PPnBM yang harus dibayar importer adalah hasil perkalian
prosentase ( % ) tariff PPnBM dengan penjumlahan antara Nilai Pabean (CIF)
dan Bea Masuk serta Cukai yang benar-benar dibayar.

8) PAJAK PENGHASILAN (PPh ) PASAL 22

        Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan atas impor barang adalah
UU No. 7 / 1983 yo UU No. 10 / 1994 yo. UU No. 17 / 2000 tentang Pajak
Penghasilan. Besarnya tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
- untuk Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5
% x Nilai Impor ;
- untuk Importir yang tidak mempunyai API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF
dengan pungutan pabean dan cukai.

9) Sanksi Adminstrasi Berupa Denda

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun tentang Pengenaan
Sanksi Admintrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan , sanksi administrasi
berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam
Undang-Undang Kepabeanan yang besarnya dinyatakan dalam :
- nilai rupiah tertentu;
- nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
- persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
- persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk
yang seharusnya dibayar.

Untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor
Klik Link Dibawah ini:
Cara Penghitungan Pungutan dalam Rangka Impor 




Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

Jumat, 13 April 2012

Materi STAN:Teknologi Informasi

Definisi Teknologi Informasi

        Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai
alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. (Wikipedia).
       Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian
informasi dari pengirim ke penerima sehingga lebih cepat, lebih luas penyebarannya, dan
lebih lama penyimpanannya.

Menurut ACM Curricula 2005:

Teknologi informasi fokus pada aplikasi,deployment dan konfigurasi yang dibutuhkan
oleh organisasi dan manusia pada spektrum yang luas.

Sejarah Teknologi Informasi

• Awal Sejarah Manusia
 – Memberi informasi dalam bentuk gambar sederhana dari apa yang mereka lihat pada dinding gua/batu
 – Menggunakan suara terompet atau asap
 – Bangsa sumeria: pictograf
 – Bangsa Mesir: serat papyrus
 – Bangsa China: kertas , layang-layang dan merpati.
• 1455: Mesin cetak (ketik)
• 1830: Komputer pertama dengan mesin analytical oleh Augusta Lady Byron dan Charles Babbage.
• 1837: Telegraf dan bahasa kode morse oleh Sir William Cook dan Sir Charles Wheatstone
• 1899: Pita magnetis
• 1923: Tabung TV oleh Zvorkyn
• 1940: Pengembangan ilmu pengetahuan untuk Perang Dunia I.
• 1945: Sistem pengkodean menggunakan Hypertext oleh Vannevar Bush.
• 1946: Eniac I
• 1948: Telepon (Transito) oleh Bell Telephone.
• 1957: Transistor planar oleh Jean Hoerni.Satelit Phoenix (USSR) dan ARPHA (AS)
• 1962: Peluru Kendali oleh RAND
• 1969: Sistem jaringan (40Kbps) yang menghubungkan 4 nodes (titik), antara University of California,
            SRI (Stanford),University California of Santa Barbara, dan University of Utah.
• 1972: Email oleh Ray Tomlinson.
• 1973-1990: Pengembangan internet.
   – TCP/IP
   – 1981: CSNET oleh National Science Foundation
   – 1986 IETF mengembangkan sebuah Server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantara;
      DARPA,ARPANET, DDN dan Internet Gateway.
• 1992 pembentukan komunitas Internet, dan diperkenalkannya istilah World Wide Web oleh CERN.
• 1993, NSF membentuk InterNIC untuk menyediakan jasa pelayanan Internet
• 1994 pertumbuhan Internet melaju dengan sangat cepat.

Manfaat Teknologi Informasi

• Untuk Perusahaan/Organisasi:
   – Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya
   – perubahan kebiasaan kerja
   – Enterprice Resource Planning (ERP)(sistem management)
• Untuk Bisnis:
  – Ecommerce
  – Online Shop
  – Online Payment
• Untuk Perbankan
  – Internet Banking
  – ATM
• Untuk Pendidikan
  – e-learning, m-Learning
  – Multimedia learning
  – Research and Development
• Untuk Kesehatan
– Biomedical and instrumentasinya
– Smart Medical Record
• Untuk Pemerintahan
– E-Government
– G2C (Government to Citizen)
– G2B (Government to Business)
– G2G (Government to Government)

Dampak Positif Teknologi Informasi

• Komunikasi internet
• Media pertukaran data/informasi
• Kemudahan
• Kemajuan yang lebih cepat

Dampak Negatif Teknologi Informasi

• Pornografi
• Plagiarism
• Penipuan
• Kekejaman
• Pencurian
• Perjudian





Sumber :
Basuki,Achmad.2011.Slide Bahan Ajar Prodip Kepabeanan dan Cukai


Sabtu, 07 April 2012

Perizinan dibidang Cukai

Kewajiban Memiliki Izin NPPBKC
        
     Untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai baik sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur dan sebagainya maka setiap orang terlebih dahulu wajib memiliki izin dari MenteriKeuangan. Perizinan
terhadap pengusaha barang kena cukai dikeluarkan dalam bentuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Kena Cukai (NPPBKC).

Subyek Yang Berkewajiban Memiliki NPPBKC
      
     Berdasarkan aturan Undang-undang Cukai, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. Importir Barang Kena Cukai;
d. Penyalur;
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE),
 
wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Menteri Keuangan. Adanya kewajiban untuk melakukan
registrasi atau izin menjalankan kegiatan di bidang cukai dimaksudkan untuk kepentingan pengawasan terhadap peredaran BKC dan juga pengawasan terhadap penerimaan negara. Kewajiban memiliki NPPBKC terhadap subyek Penyalur dan Pengusaha TPE hanya diwajibkan khusus terhadap BKC berupa etil alkohol dan MMEA. Hal ini dengan pertimbangan bahwa karakteristik BKC tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dalam peredarnnya.

Pemegang Izin NPPBKC
 
Izin NPPBKC sebagai Pengusaha di bidang Cukai diberikan kepada :
1) Orang (baik sebagai pribadi atau badan hukum) yang berkedudukan di Indonesia;
2) Orang (baik sebagai pribadi atau badan hukum) yang secara sah mewakili badan hukum atau orang   pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Dalam hal pemegang izin NPPBKC adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia,
maka izin NPPBKC dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggalnya yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut izin
wajib diperbaharui.

Pengecualian Kewajiban Memiliki NPPBKC

1) Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di
   Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
   eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila :
   - Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang
     berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan
     hasil tembakau;
  - Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau
    dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
2) Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil
   peragian atau penyulingan, apabila :
   - Dibuat oleh rakyat Indonesia;
   - Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
   - Produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari;
   - Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
3) Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai :
   - Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu penegetahuan
   - Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
     Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
   - Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau
     Organisasi Internasional di Indonesia
   - Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau
     kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
   - Untuk tujuan sosial.
4) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam
   sehari maksimal 30 (tiga puluh) liter
5) Pengusaha Tempata Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5% (lima
   persen)

Masa Berlakunya NPPBKC
 
     Masa berlakunya pemberian izin NPPBKC terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir BKC adalah selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
    Masa berlakunya pemberian izin NPPBKC terhadap Pengusaha Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran adalah selama lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Adapun maksud dari pembatasan jangka waktu hanya selama lima tahun ini didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik Barang Kena Cukai etil alkohol dan
MMEA tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
dan menimbulkan kerawanan sosial, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat.

Pembekuan dan Pencabutan Izin NPPBKC
 
    Yang dimaksud dengan pembekuan izin adalah tidak diperbolehkannya Pengusaha yang memiliki NPPBC untuk melakukan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali atau pencabutan izin, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. Izin NPPBKC bagi Pengusaha BKC dapat dibekukan, dalam hal :
1) adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai, antara lain :
- Laporan Kejadian
- Berita Acara Wawancara
- Laporan Hasil Penyelidikan
- Keterangan saksi ahli
- Barang bukti
2) adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, yaitu :
  - Pemegang izin NPPBKC tidak lagi mewakili kepentingan Badan Hukum
    atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia
  - Persyaratan Fisik lokasi bangunan atau tempat usaha tidak lagi dipenuhi
  - Persyaratan administrasi pemberian izin NPPBKC tidak lagi dipenuhi
  - Adanya kesamaan nama perusahaan dengan nama pabrik, importir,penyalur,
    atau TPE lainnya yang telah mendapatkan NPPBKC
3) pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan
   dengan utangnya.
Pengertian pencabutan izin NPPBKC adalah bahwa Izin kegiatan di bidang Cukai yang dimiliki Pengusaha BKC tidak lagi berlaku baik karena kemauan sendiri ataupun dicabut oleh otoritas yang sah.
 Izin NPPBKC dapat dicabut, dalam hal :
 1) atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan ;
 2) tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun ;
 3) persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi ;
 4) pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau
     orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia ;
 5) pemegang izin dinyatakan pailit ;
 6) tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ;
 7) pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang
     telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar
     ketentuan undang-undang ini ;
 8) pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 ; atau
 9) Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai dipindahtangankan,dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
 
      Dalam hal izin NPPBKC dicabut maka terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Dalam hal ketentuan
tersebut tidak dipenuhi, maka barang kena cukai yang bersangkutan dimusnahkan atau diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan berada di tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, yang izinnya telah dicabut, harus dipindahkan ke
tempat usaha importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran lainnya atau dimusnahkan.

Penomoran NPPBKC 
     Untuk memberikan keseragaman dalam hal identifikasi data pemegang NPPBKC maka penomoran NPPBKC ditetapkan secara standar dengan mengacu kepada ketentuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-03/BC/2009.
Adapun sistem penomoran yang harus digunakan dalam pemberian izin NPPBKC adalah sebagai berikut :
1) Sistem Penomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian :
    - 4 (empat) digit pertama merupakan kode Kantor penerbit NPPBKC .
    - 1 (satu) digit kedua merupakan kode jenis usaha, dengan rincian
         bahwa kode
      angka“1” untuk pabrik ,
      angka “2” untuk importir,
      angka “3” untuk Tempat Penyimpanan,
      angka “4” untuk Tempat Penjualan Eceran, dan
      angka “5” untuk Penyalur.
    - 1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis Barang Kena Cukai,
      dengan rincian bahwa kode
      angka “1” untuk jenis BKC etil alkohol,
      angka “2” untuk jenis BKC MMEA, dan
      angka “3” untuk jenis BKC hasil tembakau.
   - 4 (empat) digit keempat merupakan nomor urut NPPBKC sesuai
     dengan  nomor urut pemberian di masing-masing Kantor Bea dan Cukai
2) Dalam rangka tertib administrasi dan menghindari duplikasi, pemberian nomor urut NPPBKC baru maupun pembaharuan, untuk 4 (empat) digit keempat dimulai dengan angka 1001 (seribu satu) .
 
Contoh Penomoran NPPBKC :
 
Pengusaha Pabrik MMEA PT. “A” (pabrik baru) berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang mengajukan permohonan NPPBKC. Setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku, kedapatan Pabrik MMEA PT. “A” telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC. Maka terhadap Pabrik MMEA PT. “A” diberikan NPPBKC dengan nomor 0706.1.2. 1001 , artinya bahwa :
- Angka 0706 adalah kode Kantor Penerbit NPPBKC untuk KPPBC Tipe Madya
Cukai Malang
- Angka 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai
- Angka 2 adalah kode untuk MMEA
- Angka 1001 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik MMEA PT “A”
(urutan ke-1 atas NPPBKC yang diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai
Malang)

Tatacara Pengajuan Izin NPPBKC

1) Proses pengajuan izin NPPBKC secara umum dilaksanakan dalam dua tahapan.Tahapan pertama adalah permohonan pemeriksaan lokasi, yaitu permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan lokasi atas bangunan atau tempat usaha yang akan dijadikan lokasi kegiatan di bidang cukai.
2) Permohonan pemeriksaan lokasi atas bangunan atau tempat usaha minimal  harus dilampiri dengan :
- Salinan atau fotocopi izin usaha;
- Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha;
- Salinan atau fotocopi izin mendirikan bangunan (IMB);
- Salinan atau fotocopi izin berdasarkan Undang-undang Mengenai Gangguan
3) Atas permohonan yang diajukan tersebut, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan wawancara terhadap pemohon. Tujuan wawancara adalah untuk memeriksa kebenaran data pemohon selaku penanggung jawab dan juga kebenaran mengenai data-data yang dilampirkan. Hasil wawancara akan
dituangkan dalam suatu Berita Acara Wawancara.
4) Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap bangunan atau tempat usaha yang dimintakan izin NPPBKC. Proses pemeriksaan lokasi ini harus dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.Hasil pemeriksaan lokasi akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan lokasi (BAP) yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Pengusaha yang bersangkutan.
5) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan Gambar Denah lokasi harus memuat secara rinci :
- persil, bangunan, ruangan, tempat dan pekarangan yang termasuk bagian dari bangunan atau tempat usaha yang dimohonkan izin NPPBKC ;
- batas-batas bangunan atau tempat usaha yang dimohonkan izin NPPBKC;
- luas bangunan atau Tempat Usaha yang dimohonkan izin NPPBKC.
6) Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang menyatakan Lokasi yang bersangkutan Layak untuk diberikan izin NPPBKC , digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh NPPBKC . Berita Acara tersebut hanya dapat digunakan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal BAP ditandatangani.
7) Tahapan Kedua dalam alur proses pemberian izin NPPBKC adalah  pengajuan permohonan izin NPPBKC dalam suatu format permohonan standar (PMCK.6)dengan disertai lampiran perizinan dari instansi terkait dan data identitas diri pemohon. Lampiran persyaratan izin dari instansi terkait untuk masing-masing jenis kegiatan di bidang cukai tidaklah sama. Khusus untuk persyaratan izin terhadap kegiatan dibidang cukai MMEA dan Etil Alkohol agak lebih ketat dibandingkan dengan persyaratan izin untuk kegiatan cukai hasil tembakau.
8) Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan harus memutuskan disetujui atau ditolaknya permohonan PMCK.6 dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
9) Dalam hal permohonan disetujui maka akan diterbitkan Keputusan Pemberian NPPBKC, namun bila permohonan ditolak maka diterbitkan surat penolakan yang memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan.
10) Salah satu dasar pertimbangan penolakan oleh Kepala Kantor adalah apabila nama pabrik, tempat penyimpanan, importir,penyalur atau TPE yang diajukan memiiliki kesamaan nama,baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama subyek cukai sejenis lainnya yang telah mendapatkan NPPBKC lebih dahulu.













Sumber:
Republik Indonesia,Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai
Surono.2010.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me