1) BEA MASUK
i)
Tarif Spesifik
Bea Masuk=jumlah satuan barang X Tariff pembebanan Bea Masuk
Contoh:
Gula
pasir (refined sugar) sebanyak 10.000 kg .
Pos
tariff BTKI : 1701.99.11.00 ( BM : Rp. 790,-/kg)
BM
wajib dibayaar adalah: 10.000 x Rp. 790,- = Rp. 7.900.000,-
ii)
Tarif Advalorum
Bea Masuk= Persentase Tarif Bea Masuk X CIF X NDPBM
Contoh:
Bahan
baku obat berupa : ampicilin tryhidrate , dengan nilai CIF USD 10,000.diimpor
dari India. Pos tarif dan pembebananan menurut BTKI adalah : 2941.10.20.00,
besar tariff Bea Masuk :5 % ,
NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Bea Masuk = 5 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 4.500.000,-
NDPBM yang berlaku adalah USD 1.- = Rp. 9.000,-.
Bea Masuk = 5 % x 10.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 4.500.000,-
2) BEA MASUK IMBALAN
Besarnya
Bea Masuk Imbalan yang dikenakan adalah setingi-tingginya sebesar Selisih antara
subsidi dengan:
-
biaya permohonan, tanggungan atau pungutan laian yang dikeluarkan untuk
memperoleh
subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan
kepada barang ekspor tersebut .
3) BEA MASUK ANTI DUMPING
Bea Masuk Anti Dumping
=Persentase Tarif Bea Masuk Anti Dumping X CIF X NDPBM
Contoh
:
Carbon
Black dengan nilai CIF USD 50,000.- , ex India . Besarnya tariff Bea Masuk Anti
Dumping adalah 11 % . NDPBM yang berlaku : USD 1.- = Rp.9.000,-.
Bea
Masuk Anti Dumping = 11 % x 50.000 x Rp. 9.000,- = Rp. 49.500.000,-
4) BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMAN
Contoh
:
Peraturan
Direktur jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea
Masuk Tindakan Pengaman Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagai berikut
:
-
Tahun I ( tanggal 4 Januari 2009 s/d 3 Januari 2010 : Rp. 1.200,00 / per kg.
-
Tahun II ( tanggal 4 Januari 2010 s/d 3 Januari 2011 : Rp. 1.150,00/ per kg
-
Tahun III ( tanggal 4 Januari 2011 s/d 3 Januari 2012 : Rp. 1.100,00/ per kg.
5) CUKAI
Berdasarkan
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Cukai, besarnya tariff untuk barang kena cukai
yang diimpor adalah paling tinggi 275% x harga dasar, apabila harga dasar adalah
Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, atau paling tinggi 57 % x harga dasar, apabila
harga dasar adalah harga jual eceran.
6) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(PPN)
PPN=Persentase Tarif PPN X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh
penghitungan :
PT
Fahmi di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X,
yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos
tariff (BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM
USD 1.- = Rp.9.000,- .
Nilai
CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM
: 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPN
: 10 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00)
=
Rp.10.350.000,00
7) PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH (PPnBM)
PPN=Persentase Tarif PPnBM X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Contoh
perhitungan :
PT
MZF di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets , Air Conditioner , merek : X, yang
digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga CIF USD 10,000.-
Pos
tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15 % , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % )
NDPBM
USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai
CIF : 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM
: 15 % x Rp. 90.000.000,- =Rp. 13.500.000,00
PPnBM
:20 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 20.700.000,-
8) PAJAK PENGHASILAN (PPh )
PASAL 22
PPN=Persentase Tarif PPh 22 X(Nilai CIF + Bea Masuk)
Besarnya
tariff PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
-
untuk Importir yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) adalah 2,5 % x
Nilai
Impor ;
-
untuk Importir yang tidak mempunyai
API adalah 7,5 % x Nilai Impor.
Yang
dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penjumlahan antara CIF dengan pungutan
pabean dan cukai.
Contoh
perhitungan :
PT
Budi ( API No. 58979/IU/97) di Jakarta mengimpor dari Jepang , 100 sets ,
Air
Conditioner , merek : X, yang digunakan pada kendaraan bermotor dengan harga
CIF
USD 10,000.- ,
Pos
tariff BTBMI : 8415.20.00.00 ( BM : 15% , PPN : 10 % dan PPnBM 20 % ) ,
NDPBM
USD 1.- = Rp. 9.000,- .
Nilai
CIF: 10.000 x Rp. 9.000,00 = Rp. 90.000.000,00
BM
: 15 % x Rp. 90.000.000,- = Rp. 13.500.000,00
PPh
: 2,5 % x ( Rp 90.000.000 + Rp. 13.500.000,00) = Rp. 2.587.500,00
Untuk memahami Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor,
klik Link dibawah ini
Pungutan dalam rangka Impor
Sumber:
Dimyati,Ahmad.2011.Teknis Kepabeanan.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.