Sabtu, 16 Juni 2012

Penghitungan Pungutan Cukai

Penghitungan Cukai Hasil Tembakau
      Berkaitan dengan cara pelunasan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, maka komponen-komponen data yang diperlukan adalah :
a)      Seri pita cukai
      untuk pita cukai hasil tembakau dibedakan menjadi tiga seri:
      seri I   = 120 keping per lembar,
      seri II  =  56 keping per lembar,
      seri III = 150 keping per lembar.
b)      Isi per bungkus
      penghitungan cukai hasil tembakau menggunakan satuan per batang, yaitu jumlah batang dalam satu bungkus.
c)      Harga Jual Eceran
      komponen ini menentukan tingkat tarif spesifik yang harus dikenakan (apakah berada di layer 1, layer 2 atau layer 3) dan juga komponen yang harus diperhatikan dalam penghitungan PPN hasil tembakau.
d)     Jumlah lembar
      pengertiannya adalah jumlah lembar pita cukai yang dipesan. Hal lain yang harus diperhatikan dalam perhitungan cukai hasil tembakau adalah kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.

Rumus penghitungan Cukai Hasil Tembakau

Cukai=Tarif Cukai Spesifik x Jumlah Batang
Jumlah Batang=Jumlah Lembar x Jumlah Keping Seri x Isi per Kemasan

Rumus penghitungan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri
PPN HT dalam negeri   =Tarif Efektif(8,4 %) x Harga Jual Eceran Total
Harga Jual Eceran Total = HJE per kemasan x Jumlah Lembar Pita Cukai x Jumlah Keping Seri

PPN HT Impor= 10% X Nilai Impor
Khusus PPN untuk HT Impor
PPN Dalam Negeri=8,4% X HJE Total - PPN HT Impor
Contoh:
Produsen Sigaret Kretek Mesin  “PT  MZF” telah mengajukan dokumen penyediaan pita cukai (P3C) Hasil Tembakau untuk kebutuhan bulan Februari 2012. Pada tanggal 4 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan CK-1 dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut : 
No
Gol
Seri Pita Cukai       
Jumlah(Lbr)
Isi/Bungkus
HJE/Bungkus
1
II
Seri III
1.500
16 Btg
Rp.4550
2
II
Seri  I                   
1.000
20 Btg
Rp.7625

      Tarif cukai berdasarkan PMK No.181/PMK.011/2009  yang telah ditetapkan terhadap  produk Hasil tembakau milik yang bersangkutan, yaitu:
- Merk A, Tarif cukai spesifik adalah Rp. 155/btg
- Merk B, Tarif cukai spesifik adalah Rp. 195/btg
-Tarif PPN HT adalah 8,4%
Berdasarkan data-data tersebut, Hitung :
a.Total Nilai cukai yang terhutang !
b.Total PPN Hasil Tembakau yang terhutang !
Jawab:
Perhitungan Cukai dan PPN untuk merk A
Jumlah batang    = 1.500 lbr x 16 x 150 keping = 3.600.000  batang
Cukai terhutang = Rp. 155  x 3.600.000   = Rp. 558.000.000 ,-
PPN terhutang   = 8,4% x Rp. 4.550 x  1.500 lbr  x  150  = Rp. 85.995.000,- 
Perhitungan Cukai dan PPN untuk merk B
Jumlah btg = 1.000 lbr x 20 x 120 keping = 2.400.000 btg
Cukai         = Rp. 195  x  2.400.000  = Rp. 468.000.000,-
PPN           = 8,4% x Rp. 7.625  x  1.000 lbr  x  120 
                   = Rp.  76.860.000,-

Total  Cukai terhutang :
 Rp. 558.000.000  +  Rp. 468.000.000   = Rp. 1.026.000.000,-
Total PPN terhutang    :
Rp. 85.995.000  +  Rp. 76.860.000       = Rp.   162.855.000,-

Penghitungan Cukai Etil Alkohol
Dalam menghitung pungutan cukai etil alkohol, variabel yang terlibat,yaitu :
1) Jumlah dalam satuan liter
2) Tarif cukai sepesifik, yaitu Rp. 20.000,- per liter

Rumus penghitungan cukai etil alkohol :
Cukai EA=Tarif Spesifik(Rp. 20.000) X Jumlah Liter(dalam kadar berapapun)
Contoh Penghitungan:
1) Pabrik etil alkohol “FF” di Medan mengajukan permohonan pengeluaran BKC dengan pelunasan cukai (dokumen CK-14)kepada KPPBC Medan,dengan rincian:
-  40 drum isi @ 300 liter, etil alkohol kadar 96%
Pertanyaan, Berapa nilai cukai yang harus dibayar Pengusaha sebelum BKC dikeluarkan dari Pabrik ?
Jawab :
Pungutan Cukai yang harus dilunasi = 40 x 300 ltr x Rp. 20.000
                                                      =Rp.  240.000.000 ,-

2)  Importir “ZZA” mengimpor barang kena cukai berupa etil alkohol dari luar negeri dengan rincian data sebagai berikut :
-  Jumlah etil alkohol yang diimpor sebanyak 10.000 liter
-  Harga barang tersebut sesuai invoice adalah C& F USD 0.5 per liter
-  Biaya insurance yang dikeluarkan importir adalah USD 1,000.00
-  NDPBM diasumsikan Rp. 10.000 per 1 USD
-  Pos Tarif dan pembebanan sesuai HS adalah :
Pos Tarif : 2207.10.00.00 (BM 30%, PPN 10%, PPh. Psl. 22 2,5%)


Pertanyaan : Hitung pungutan yang harus dilunasi Importir sebelum barangnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Jawab :
- Pungutan Cukai = 10.000 liter x Rp. 10.000,
                             =Rp.  100.000.000,-
- Nilai Pabean = CIF x NDPBM
USD (10.000 x 0,5) + 1,000 = USD 5,000.00 x Rp. 10.000,=Rp. 50.000.000,-
- Bea Masuk = 30 % x Rp.50.000.000,-                                =Rp.15.000.000,-
- Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + Cukai
Rp. 50.000.000,- + Rp. 15.000.000,- + Rp. 100.000.000     =Rp. 165.000.000,-
-PPN Impor= 10% x Rp.165.000.000,-     = Rp.16.500.000,-
-PPh pasal 22= 2,5% x Rp.165.000.000,-  = Rp.  4.125.000,-

- Total Pungutan : BM + Cukai + PPN + PPh. Psl 22 :
Rp.15.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp 16.500.000,- + Rp 4.125.000,-
=Rp. 135.625.000,-

Penghitungan Cukai MMEA
variabel yang menentukan besaran nilai Cukai yaitu :
a. Jumlah barang dalam satuan liter
b. Tarif cukai sepesifik sesuai golongan
c. Golongan barang kena cukai yang dibedakan berdasarkan kadar etil alkohol yang  terkandung di dalamnya.

Rumus penghitungan cukai MMEA
Cukai MMEA = Tarif Cukai Spesifik X Jumlah Liter

Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk 2.OOO KRAT @ 15 BOTOL   BIR, KADAR 3%, ISI PER BOTOL @ 2 LITER ?
Jawab     : 2.000 X 15 X 2            =  60.000 LITER
 Rp. 11.000,- x 60.000  =  Rp 660.000.000,-
 
Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk Etil Alkohol 30 DRUM @ 200 Liter kadar 96 %
Jawab    :  Rp. 20.000,  X  30 X 200  =Rp. 120.000.000,-
Contoh:
Produsen MMEA “PT MZF” telah mengajukan dokumen penyediaan pita cukai MMEA (P3C) untuk kebutuhan bulan Februari 2012 sebanyak 1.500 lembar pita cukai Gol B. Pada tanggal 3 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan CK-1A dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut .  Hitung nilai cukai yang terhutang !

No
Merek
Kemasan     
Isi(Liter)  
Gol Tarif          
Lembar
1
CLB Vodka
Botol 
0,25
B    
400
2
CLB Whisky     
Botol   
0,65                  
B
200




Jawab:
Pertama kali yang harus kita ingat bahwa pita cukai MMEA diterbitkan dalam satu seri saja, dengan jumlah keping pita cukai perlembarnya sebanyak 60 keping.
   
Perhitungan cukai untuk merk CLB Vodka :
Jumlah Liter  = jumlah lembar PC x  60 x 0,25 liter
                      = 400 x 60 x 0,25 = 6.000 liter
Cukai             = Jumlah liter  x tarif cukai spesifik Gol B
                      = 6.000 x Rp. 30.000,- = Rp.180.000.000,-

Perhitungan cukai untuk merk CLB Whisky :
Jumlah liter     = 200 x 60 x 0,62        = 7.440 liter
Cukai             = 7.440 x Rp. 30.000  = Rp.223.200.000,-


Untuk mengetahui Konsep Cukai,
Klik Link di bawah ini







Sumber:
Surono.2011.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Slide Teknis Cukai ,Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN
 
 

Jumat, 15 Juni 2012

Konsep Cukai

Pengertian Cukai
      Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Karakteristik Barang Kena Cukai
a) Pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat
b) Berdampak negatif bagi lingkungan hidup
Oleh karena karakteristik tersebut,maka
a) Konsumsinya perlu dikendalikan
b) Peredarannya perlu diawasi
c) Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi Keadilan, Keseimbangan,  dengan pengenaan Cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Objek dan Subjek Cukai
Objek Cukai
a) Etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b) Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat mengandung etil alkohol;

c) Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
      Dalam undang-undang cukai dimungkinkan penambahan atau pengurangan jenis BKC yang disampaikan oleh Pemerintah ke DPR yang membidangi Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Subjek Cukai
      Subjek cukai adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pungutan cukai, dalam undang-undang cukai subjek yang dimaksud adalah;
a) Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai (BKC).
b) Pengusaha Tempat Penyimpanan Etil Alkohol (EA).
c) Importir Barang Kena Cukai (BKC).
d) Penyalur Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol.
e) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Saat Terutang Cukai
Dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Cukai dinyatakan bahwa :
a)  BKC yang dibuat di Indonesia terutang cukai pada saat selesai dibuat menjadi Barang Kena Cukai.
b) BKC yang berasal dari impor terutang cukai pada saat pemasukannya ke dalam  Daerah Pabean Indonesia.


Saat Pelunasan Cukai
      Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur ketentuan mengenai saat pelunasan cukai, yaitu :
a) Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, pelunasan cukainya dilakukan pada saat pengeluaran BKC dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
b) Untuk BKC yang di impor, pelunasan cukainya dilakukan pada saat BKC tersebut dikeluarkan dari Kawasan Pabean atas impor untuk dipakai.

Pelunasan Cukai
Pelunasan Cukai dilaksanakan dengan cara :
a) pembayaran ;
b) pelekatan pita cukai ; atau
c) pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Pelunasan Cukai Dengan Cara Pembayaran
pelunasan cukai dengan cara pembayaran dilakukan atas BKC berupa :
a. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen); dan
b. Etil alkohol.
      Pelunasan cukai dengan cara pembayaran, dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC bersangkutan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

 Pembayaran cukai MMEA dalam negeri yang kadar etil alkoholnya tidak lebih dari 5% atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan secara tunai dan dilaksanakan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi . Dikecualikan dari kewajiban pembayaran tunai adalah Pengusaha Pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. Khusus untuk pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor harus dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi.

Pelunasan Cukai dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa :
a)  Hasil Tembakau (baik yang dibuat di Indonesia atau yang diimpor);
b)  MMEA yang diimpor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean Indonesia.
c)  MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen).
       Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang cukai, sebelum hasil tembakau atau MMEA dikeluarkan dari pabrik. Pelekatan pita cukai oleh importir dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dilekatkan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang cukai, sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pengeluaran barang.

Lokasi Pelekatan Pita Cukai

a) Untuk pelekatan pita cukai hasil tembakau dan MMEA yang dibuat di dalam negeri harus dilakukan di dalam pabrik yang bersangkutan,
b) Untuk hasil tembakau dan MMEA asal impor, dapat dilakukan di negara asal barang, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat.

Penanggung Jawab atas Pungutan Cukai
        atas pungutan cukai bagi BKC produksi dalam negeri berada pada pengusaha pabrik dan pengusaha tempat penyimpanan, sedangkan tanggung jawab cukai atas BKC impor berada pada Importir atau fihak-fihak lain sesuai dengan undangundang kepabeanan.

Fasiltas dibidang cukai
a) Tidak dipungut cukai;
b) Pembebasan Cukai dan;
c) Kemudahan pembayaran berupa; penundaan dan berkala.

Penagihan dan pengembalian cukai
a) Utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
b) Kekurangan cukai; dan/atau
c) Sanksi administrasi berupa denda.

Utang cukai, kekurangan cukai dan sanksi administrasi berupa denda wajib dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan (STCK.1.), apabila melebihi 30 hari, maka dikenai bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan.

Perizinan
      Kewajiban memiliki izin dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang cukai serta peraturan pelaksanaannya harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memulai usahanya. Izin dimaksud adalah berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
pengusaha-pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC adalah ;
a) Pengusaha pabrik;
b) Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c) Importir barang kena cukai;
d) Penyalur; dan
e) Pengusaha tempat penjualan eceran


Untuk mengetahui bagaimana cara penghitungan Cukai,
Klik Link di bawah ini:









Sumber:
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Surono.2010.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Semedi,Bambang.2011.Pengawasan dan Penindakan di Bidang Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea
dan Cukai.

 
Design by M.Zulhunain Fahmi | Add Me Facebook - Twitter | Follow Me