Penghitungan Cukai Hasil
Tembakau
Berkaitan
dengan cara pelunasan cukai hasil tembakau yang dilakukan dengan cara pelekatan
pita cukai, maka komponen-komponen data yang diperlukan adalah :
a) Seri
pita cukai
untuk pita cukai hasil tembakau dibedakan
menjadi tiga seri:
seri
I = 120 keping per lembar,
seri II = 56
keping per lembar,
seri
III = 150 keping per lembar.
b) Isi
per bungkus
penghitungan cukai hasil tembakau
menggunakan satuan per batang, yaitu jumlah batang dalam satu bungkus.
c) Harga
Jual Eceran
komponen ini menentukan tingkat tarif
spesifik yang harus dikenakan (apakah berada di layer 1, layer 2 atau layer 3)
dan juga komponen yang harus diperhatikan dalam penghitungan PPN hasil
tembakau.
d) Jumlah
lembar
pengertiannya adalah jumlah lembar pita
cukai yang dipesan. Hal lain yang harus diperhatikan dalam perhitungan cukai
hasil tembakau adalah kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil
tembakau.
Rumus penghitungan Cukai
Hasil Tembakau
Cukai=Tarif
Cukai Spesifik x Jumlah Batang
Jumlah
Batang=Jumlah Lembar x Jumlah Keping Seri x Isi per Kemasan
Rumus penghitungan PPN
Hasil Tembakau Dalam Negeri
PPN
HT dalam negeri =Tarif Efektif(8,4 %) x Harga Jual Eceran Total
Harga
Jual Eceran Total = HJE per kemasan x Jumlah Lembar Pita Cukai x Jumlah Keping
Seri
PPN
HT Impor= 10% X Nilai Impor
Khusus
PPN untuk HT Impor
PPN
Dalam Negeri=8,4% X HJE Total - PPN HT Impor
Contoh:
Produsen Sigaret Kretek Mesin “PT MZF” telah
mengajukan dokumen penyediaan pita cukai (P3C) Hasil Tembakau untuk kebutuhan
bulan Februari 2012. Pada tanggal 4 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan
CK-1 dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut :
No
|
Gol
|
Seri Pita Cukai
|
Jumlah(Lbr)
|
Isi/Bungkus
|
HJE/Bungkus
|
1
|
II
|
Seri III
|
1.500
|
16 Btg
|
Rp.4550
|
2
|
II
|
Seri
I
|
1.000
|
20 Btg
|
Rp.7625
|
Tarif cukai berdasarkan PMK No.181/PMK.011/2009
yang telah ditetapkan terhadap
produk Hasil tembakau milik yang bersangkutan, yaitu:
- Merk A, Tarif
cukai spesifik adalah Rp. 155/btg
- Merk B, Tarif
cukai spesifik adalah Rp. 195/btg
-Tarif PPN HT
adalah 8,4%
Berdasarkan data-data
tersebut, Hitung :
a.Total Nilai
cukai yang terhutang !
b.Total PPN
Hasil Tembakau yang terhutang !
Jawab:
Perhitungan Cukai dan PPN
untuk merk A
Jumlah batang =
1.500 lbr x 16 x 150 keping = 3.600.000 batang
Cukai terhutang = Rp.
155 x 3.600.000 = Rp. 558.000.000 ,-
PPN terhutang = 8,4% x Rp. 4.550 x 1.500 lbr
x 150 = Rp. 85.995.000,-
Perhitungan Cukai dan PPN
untuk merk B
Jumlah btg = 1.000 lbr x 20 x
120 keping = 2.400.000 btg
Cukai
= Rp. 195
x 2.400.000 = Rp. 468.000.000,-
PPN
= 8,4% x Rp. 7.625 x 1.000
lbr x 120
= Rp. 76.860.000,-
Total Cukai terhutang :
Rp. 558.000.000
+ Rp. 468.000.000 = Rp. 1.026.000.000,-
Total PPN
terhutang :
Rp. 85.995.000 +
Rp. 76.860.000 = Rp. 162.855.000,-
Penghitungan Cukai Etil
Alkohol
Dalam
menghitung pungutan cukai etil alkohol, variabel yang terlibat,yaitu :
1)
Jumlah dalam satuan liter
2)
Tarif cukai sepesifik, yaitu Rp. 20.000,- per liter
Rumus penghitungan cukai
etil alkohol :
Cukai
EA=Tarif Spesifik(Rp. 20.000) X Jumlah Liter(dalam kadar berapapun)
Contoh
Penghitungan:
1)
Pabrik etil alkohol “FF” di Medan mengajukan permohonan pengeluaran BKC dengan pelunasan
cukai (dokumen CK-14)kepada KPPBC Medan,dengan rincian:
-
40 drum isi @ 300 liter, etil alkohol
kadar 96%
Pertanyaan,
Berapa nilai cukai yang harus dibayar Pengusaha sebelum BKC dikeluarkan dari
Pabrik ?
Jawab
:
Pungutan
Cukai yang harus dilunasi = 40 x 300 ltr x Rp. 20.000
=Rp. 240.000.000 ,-
2)
Importir “ZZA” mengimpor barang kena
cukai berupa etil alkohol dari luar negeri dengan rincian data sebagai berikut
:
-
Jumlah etil alkohol yang diimpor
sebanyak 10.000 liter
-
Harga barang tersebut sesuai invoice
adalah C& F USD 0.5 per liter
-
Biaya insurance yang dikeluarkan
importir adalah USD 1,000.00
-
NDPBM diasumsikan Rp. 10.000 per 1 USD
-
Pos Tarif dan pembebanan sesuai HS
adalah :
Pos
Tarif : 2207.10.00.00 (BM 30%, PPN 10%, PPh. Psl. 22 2,5%)
Pertanyaan
: Hitung pungutan yang harus dilunasi Importir sebelum barangnya dapat
dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Jawab
:
-
Pungutan Cukai = 10.000 liter x Rp. 10.000,
=Rp. 100.000.000,-
-
Nilai Pabean = CIF x NDPBM
USD
(10.000 x 0,5) + 1,000 = USD 5,000.00 x Rp. 10.000,=Rp. 50.000.000,-
-
Bea Masuk = 30 % x
Rp.50.000.000,-
=Rp.15.000.000,-
-
Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + Cukai
Rp.
50.000.000,- + Rp. 15.000.000,- + Rp. 100.000.000 =Rp.
165.000.000,-
-PPN
Impor= 10% x Rp.165.000.000,- =
Rp.16.500.000,-
-PPh
pasal 22= 2,5% x Rp.165.000.000,- = Rp. 4.125.000,-
-
Total Pungutan : BM + Cukai + PPN + PPh. Psl 22 :
Rp.15.000.000,-
+ Rp. 100.000.000,- + Rp 16.500.000,- + Rp 4.125.000,-
=Rp.
135.625.000,-
Penghitungan Cukai MMEA
variabel
yang menentukan besaran nilai Cukai yaitu :
a.
Jumlah barang dalam satuan liter
b.
Tarif cukai sepesifik sesuai golongan
c.
Golongan barang kena cukai yang dibedakan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya.
Rumus penghitungan cukai
MMEA
Cukai
MMEA = Tarif Cukai Spesifik X Jumlah Liter
Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk 2.OOO KRAT @
15 BOTOL BIR, KADAR 3%, ISI PER BOTOL @
2 LITER ?
Jawab : 2.000 X
15 X 2 =
60.000 LITER
Rp. 11.000,- x
60.000 = Rp 660.000.000,-
Contoh : Berapa Cukai Yang Harus Dibayar Untuk Etil
Alkohol 30 DRUM @ 200 Liter kadar 96 %
Jawab : Rp. 20.000, X
30 X 200 =Rp. 120.000.000,-
Contoh:
Produsen MMEA “PT MZF” telah mengajukan dokumen penyediaan
pita cukai MMEA (P3C) untuk kebutuhan bulan Februari 2012 sebanyak 1.500 lembar
pita cukai Gol B. Pada tanggal 3 Januari 2012, Pengusaha tersebut mengajukan
CK-1A dengan total rincian pengajuan, sebagai berikut . Hitung nilai
cukai yang terhutang !
No
|
Merek
|
Kemasan
|
Isi(Liter)
|
Gol
Tarif
|
Lembar
|
1
|
CLB Vodka
|
Botol
|
0,25
|
B
|
400
|
2
|
CLB
Whisky
|
Botol
|
0,65
|
B
|
200
|
Jawab:
Pertama kali yang harus kita ingat bahwa pita cukai MMEA
diterbitkan dalam satu seri saja, dengan jumlah keping pita cukai
perlembarnya sebanyak 60 keping.
Perhitungan cukai untuk merk CLB Vodka :
Jumlah Liter = jumlah lembar PC x 60 x 0,25
liter
= 400 x 60 x 0,25 = 6.000
liter
Cukai = Jumlah liter x tarif cukai spesifik
Gol B
= 6.000 x Rp. 30.000,- =
Rp.180.000.000,-
Perhitungan cukai untuk merk CLB Whisky :
Jumlah liter = 200 x 60 x 0,62 =
7.440 liter
Cukai = 7.440 x Rp. 30.000 = Rp.223.200.000,-
Untuk mengetahui Konsep Cukai,
Klik Link di bawah ini
Sumber:
Surono.2011.Teknis Cukai.Jakarta:Pusdiklat Bea dan Cukai.
Slide Teknis Cukai ,Prodip Kepabeanan dan Cukai STAN